Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:19 WIB | Senin, 24 Oktober 2016

Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa KPK

Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa KPK
Gubernur Sulawesi Tenggara berada di dalam ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/10) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara periode tahun 2008-2014. Nur Alam tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.09 WIB untuk menjalankan pemeriksaan sebagai saksi. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa KPK
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dikawal oleh petugas keamanan saat akan memasuki gedung KPK untuk menjalankan pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan izin pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa KPK
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam akan memasuki ruang penyidikan gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa KPK
Tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam mengenakan kartu tanda tamu saat berada di dalam ruang gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pemberian izin pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Gubernur Sultra Nur Alam Diperiksa KPK
Tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pemberian izin pertambangan di Sulawesi Tenggara periode tahun 2008-2014.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam memenuhi pemanggilan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (24/10).

“Saya mematuhi panggilan untuk menjalankan proses hukum,” kata Nur Alam saat tiba di gedung KPK pukul 11.09 WIB.

Nur Alam diperiksa sebagai saksi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2008 hingga 2014.

Tersangka Nur Alam diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin eksplorasi di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Nur Alam, baik di Jakarta maupun di Sulawesi Tenggara pada hari Selasa (23/8).

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home