Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:14 WIB | Senin, 04 Januari 2016

Gubernur Sumsel: Hormati Keputusan Hakim Terkait PT BMH

Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan (tengah) membacakan putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel. (Foto Dok. satuharapan/Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

PALEMBANG, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, meminta semua pihak untuk menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau.

Gubernur yang dijumpai dalam peringatan HUT Rumah Sakit Mohammad Husin (RSMH) di Palembang, Senin (1/4), mengatakan, semua pihak harus tetap berpikir positif karena proses ini belum final dan baru sampai tingkat Pengadilan Negeri setempat.

"Hormatilah keputusan hakim, walaupun saat ini banyak yang berpendapat setuju dan tidak setuju. Saya tidak bisa bicara banyak, karena merasa tidak kompeten untuk menilai hasil dari keputusan hakim. Ini masih berproses (banding, red), tunggu saja," kata gubernur.

Ia tidak menyangkal, bukan perkara mudah untuk membuktikan terjadinya pembakaran lahan karena dalam hukum membutuhkan bukti, termasuk untuk menjerat oknum pembakar lahan.

"Hukum itu harus ada pembuktian tidak bisa hanya sebatas ngomong saja, jika sudah terbukti maka siapa harus dihukum," katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menggugat PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), secara perdata atas terbakarnya lahan seluas 20.000 hektare pada 2014, di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Majelis Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai Parlas Nababan memutuskan untuk menolak gugatan perdata KLHK ke PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp7,8 triliun, 30 Desember 2015, karena menimbang tidak ada unsur yang merugikan negara.

Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan ahli, dan sidang di lokasi kebakaran, majelis hakim yang terdiri atas Parlas Nababan (ketua/hakim ex officio-bisa semua kasus), Eliwati (anggota), dan Kartidjo (anggota/hakim lingkungan) mengamati lokasi yang terbakar masih dapat ditumbuhi pohon akasia.

Selain itu gugatan ini dinilai terlalu prematur, karena tidak dapat membuktikan kapan dan dimana lokasi kebakaran, eksepsi gugatan kabur, dalil tidak jelas, dan fakta bahwa lokasi itu merupakan areal pohon akasia berusia 3-4 tahun yang siap panen.

Sehingga hakim menilai tidak ada hubungan sebab akibat (kausal), antara kesalahan dan kerugian.

Kasus ini sejak awal mendapatkan perhatian dari masyarakat, dan para penggiat lingkungan seiring dengan bencana kabut asap pada 2015.

Beberapa hari lalu diketahui bahwa website resmi Pengadilan Negeri Palembang dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home