Gugat Keputusan Menkumham ke PTUN, Golkar ARB Yakin Menang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (23/3), terhadap terbitnya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan DPP Golkar kubu Agung Laksono.
"DPP Golkar versi Munas Bali dipimpin ARB hari ini (kemarin) juga mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta pembatalan atas keputusan Menkumham tersebut," kata Yusril dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Senin (23/3).
Yusril yakin keputusan Menkumham tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Sehingga, menurut dia, hal tersebut dapat menjadi alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Yusril berharap pengadilan akan bersikap netral, adil dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan ini. "Nuansa politik perkara ini sangat besar, sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar bagi pencari keadilan," tutur dia.
"Karena itu harus ada kontrol eksternal dari penngadilan tun terhadap keputusan pejabat TUN yang menyalahi hukum, UU dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," dia menambahkan.
Dengan berbagai argumentasi yang telah pihaknya susun, Yusril yakin akan memenangkan pertarungan hukum di pengadilan. "Hukum harus mengalahkan kekuasaan" tutur kuasa hukum Golkar kubu ARB itu.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...