Gugatan Hasil Pilkada akan Ditangani Tiga Panel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK), akan membagi proses penyelesaian gugatan hasil pemilu ke dalam tiga panel. Untuk menjaga independensi, masing-masing panel akan diisi oleh tiga hakim yang berasal dari daerah yang bukan asal daerah permohonan yang mereka tangani.
“Seluruh permohonan perkara yang tadi saya sudah sebutkan, 147 permohonan itu, akan kita bagi dalam tiga panel, kita bedah seluruh permohonan itu,” kata Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat baru-baru ini.
Ia mengatakan, dalam memproses permohonan gugatan hasil pilkada, mahkamah akan dibagi ke dalam tiga panel. Masing-masing panel, katanya akan mengadakan sidang, atau rapat-rapat internal, untuk mengkaji permohonan-permohonan yang sudah masuk.
“Masing-masing panel, kalau tidak salah, Panel I mendapatkan 50-an perkara, sesuai dengan daerahnya, Panel II mendapat sekitar 40 perkara, dan Panel III juga sekitar 50 perkara,” katanya.
Panel-panel tersebut, demikian Arief melanjutkan, terdiri dari 3 hakim yang dipilih sesuai dengan daerah asal permohonan yang mereka tangani. Hakim-hakim tersebut, katanya, tak akan menangani daerah yang sama dengan asal daerah mereka. “Beliau tidak akan menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan daerah asal beliau,” kata dia. (rumahpemilu.org)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...