Guna Penyidikan KPK Geledah Kantor Gubenur Sumut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan guna penyidikan di beberapa lokasi terkait oprasi tangkap tangan hakim PTUN Medan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mebenarkan atas penggeledahan tersebut yang dilakukan oleh penyidik KPK di beberapa lokasi.
"Pada hari ini, untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim PTUN Medan, penyidik melakukan penggeledahan di beberepa lokasi, yaitu rumah dinas Sekretaris PTUN, rumah dinas Ketua PTUN dan hingga saat ini pukul 21.00 WIB malam masih melakukan penggeledahan di kantor PTUN," kata Priharsa kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (10/7) malam.
Untuk itu, kata Priharsa dari hasil penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah uang sebesar 700 dolar.
"Hasil penggeledahan dari rumah tersebut penyidik menyita uang sejumlah 700 dolar sekarang lanjut menggeledah kantor gubernur," kata dia.
Dengan demikian Priharsa mengatakan penggeledahan di kantor gubenur Sumatra Utara jangan disimpulkan keterlibatan gubenur.
"Tidak bisa langsung disimpulkan begitu penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana," kata dia.
KPK Geledah Kantor Gubernur Sumatera Utara
Penyidik KPK, Sabtu (10/7) malam, menggeledah beberapa ruang Kantor Gubernur Sumatera Utara dalam kaitannya dengan operasi tangkap tangan hakim PTUN Medan sebelumnya.
"Ya benar ada penggeledahan di beberapa ruang di Kantor Gubernur Sumut mulai sekitar jam 22.00 WIB," kata seorang pejabat yang enggan disebut namanya melalui telepon selular di Medan, Sabtu malam.
Ruang yang digeledah antara lain ruang Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut, Bansos dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Maaf saya tidak bisa ngasih keterangan, tetapi memang iya. Ke situ (Kantor Gubernur) saja sekarang masih berlangsung," katanya.
Humas Pemprov Sumut Harvina Zuhra mengaku juga menerima informasi itu. "Tetapi saya belum tahu pasti karena lagi di masjid," katanya.
Dia tidak bersedia memberi keterangan lebih lanjut dengan alasan belum mengetahui pasti.
Sebelum ke Kantor Gubernur, KPK menggeledah Kantor PTUN Medan yang diduga kuat terkait operasi tangkap tangan dugaan suap anggota salah satu pengacara ke hakim PTUN Medan.
Dugaaan suap itu diduga terkait kasus gugatan Pemprov Sumut kepada Kejaksaan Agung soal kasus dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan (BDB) di PTUN Medan.
Namun sebelumnya Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis menegaskan tidak tahu menahu soal operasi tangkap tangan KPK Kamis lalu itu.
"Saya tidak tahu menahu soal adanya operasi KPK. Saya tidak kenal dengan staf salah satu pengacara," katanya Kamis itu.
Selain menangkap empat orang pejabat PTUN Medan dan satu orang pengacara di sebuah mal usai diduga menerima suap, KPK menyita beberapa barang bukti di Kantor PTUN Medan.
Fuad mengakui Pemprov Sumut menggunakan jasa pengacara dalam gugatan terkait dengan pemeriksaan-pemeriksaan yang secara terus menerus terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
Dia menjelaskan gugatan Pemprov Sumut kepada Kejaksaan Agung ke PTUN dilakukan karena sudah terlalu banyak pegawai yang diperiksa ke Jakarta terkait kasus Bansos dan Bantuan Dana Bawahan (BDB).
Padahal, katanya, kasus Bansos dan BDB Tahun Anggaran 2012 dan 2013 sudah pernah disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Gugatan ke PTUN Medan memang untuk memperjelas pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Tujuannya agar tidak sampai mengganggu kinerja Pemprov Sumut menyusul sudah terlalu banyak yang diperiksa berulang-ulang," ujarnya.Namun Fuad mengaku tidak mengetahui sudah sampai di mana proses gugatan di PTUN Medan tersebut. "Soal Itu saya belum tahu karena yang mengurus itu pengacara," ujarnya.
Dia membantah pernah memberikan uang kepada pengacara yang ditangkap KPK itu.
"Saya tidak ada memberikan uang rupiah atau dolar. Ada dana administrasi yang harus dibayar, tapi itu pun belum saya bayar," kata dia.
Gubernur Gatot Pujo Nugroho juga mengaku tidak tahu menahu. "Tanya yang bersangkutan, namun perlu dingatkan, dalam situasi seperti ini semua pihak harus menggunakan azas praduga tak bersalah," kata Gatot.
Dia menegaskan kalau nyatanya operasi itu terkait dengan masalah kasus gugatan Pemprov Sumut maka harus diikuti dengan proses hukum. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...