Guru Besar UI: Penyadapan Adalah Kekuatan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya bertujuan untuk memperkuat KPK. Terdapat tiga hal terkait Revisi UU KPK yang harus dijadikan perhatian, pertama, soal idependensi KPK, kedua, penghilangan kewenangan penyadapan, dan, ketiga pengangkatan penyidik di luar jaksa dan polisi. “Penyadapan adalah kekuatan KPK,” kata Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.
“Keberadaan Dewan Pengawas mungkin mengurangi independensi, cukup komite etik yang diperkuat,” katanya. Hal itu penting dilakukan untuk mendukung independensi KPK.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, rencana revisi adalah ancaman sistematis untuk melumpuhkan KPK. Dalam draf Revisi UU KPK yang beredar, tidak ditemukan alasan yang memperkuat KPK.
Kini, menurut Saldi, harapan ada pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). “Jokowi harus melakukan konsolidasi semua partai politik pendukung pemerintahannya untuk menolak Revisi UU KPK,” ujar Saldi.
Selain itu, Jokowi juga perlu memastikan menteri yang mewakili pembahasan Revisi UU KPK sejalan dengan sikap Presiden. Terakhir, “Presiden harus menolak memberikan persetujuan bersama,” katanya.
Sejumlah penolakan telah timbul dari masyarakat perihal Revisi UU KPK ini. Penolakan diantaranya terjadi di Jakarta, Yogyakarta, Aceh, Semarang, dan Nusa Tenggara Barat. (antikorupsi.org)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...