Diminta Dengar Suara Rakyat, DPR Diberi Korek Kuping Raksasa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kembali melakukan aksi penolakan Revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi dilakukan di depan gedung DPR RI Jakarta, hari Rabu (17/02). Dalam aksinya kali ini, replika korek kuping raksasa diberikan kepada anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat. Hal itu dilakukan sebagai simbol agar DPR RI mendengarkan suara publik ihwal Revisi UU KPK.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan rangkaian dari aksi-aksi sebelumnya.
Aksi ini, menurut Abdullah, harus terus dilakukan, “Apalagi jika melihat DPR yang memaksakan kehendak untuk melakukan revisi UU KPK,” katanya. Padahal kehendak publik tidak menghendaki Revisi UU KPK.
“Hentikan segala upaya untuk melemahkan KPK,” kata Abdullah.
Aksi tersebut turut diramaikan seniman dan musisi yang menolak Revisi UU KPK. Grup musik Simponi tampil sembari menyuarakan penolakannya. Kentungan sebagai simbol bahaya juga kembali dibunyikan.
Adapun berbagai elemen masyarakat yang hadir adalah Migrant Care, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Simponi, Gerakan Anti Korupsi, Tangerang Public Transparency Watch (Truth), Warga Kampung Duri, dan BEM UI.
Gelombang penolakan terhadap Revisi UU KPK terus bermunculan dari berbagai daerah di Indonesia. Aksi penolakan muncul di Yogyakarta, Aceh, Semarang, dan Nusa Tenggara Barat.
Presiden RI Joko Widodo menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, akan segera melakukan evaluasi terkait rencana revisi UU KPK sepulangnya dari Amerika Serikat. (antikorupsi.org)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...