Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:53 WIB | Kamis, 18 Februari 2016

“KPK Tak Patut Dilemahkan!”

Anggota DPR RI, Martin Hutabarat, saat diberikan replika korek kuping raksasa di depan Gedung DPR RI, hari Rabu (17/2), oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Foto: antikorupsi.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepatutnya dilemahkan. Hal itu ia katakan dalam aksi yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di depan Gedung DPR RI, hari Rabu (17/2).

“Jangan ada sedikit pun niat untuk melemahkan KPK," katanya.

Menurut Martin, pelemahan KPK melalui upaya Revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK patut disayangkan. “Tidak ada urgensi dan alasan mendesak untuk Revisi UU KPK,” ujar Martin.

Dalam aksi tersebut ia menerima replika korek kuping raksasa dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Korek kuping tersebut merupakan simbol agar DPR RI mendengarkan suara publik terkait Revisi UU KPK.

Ketua Departemen Urusan KPK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, yang juga hadir berpendapat senada. Dalam orasinya, ia berkata bahwa KPK tak perlu diganggu, “Lembaga sudah bagus ngapain diotak-atik lagi,” katanya.

Ia lalu kembali menegaskan penolakan Partai Demokrat terhadap Revisi UU KPK, dan menuntut penolakan serupa dari Presiden RI Joko Widodo, “Presiden harus tolak, mudah-mudahan lobinya semakin bagus.”

Tujuh dari sepuluh fraksi di DPR RI menyetujui pembahasan Revisi UU KPK. Tiga fraksi yang tidak menyetujui pembahasan Revisi UU KPK adalah Gerindra, Demokrat, dan PKS.

Adapun Presiden RI Joko Widodo, menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, baru akan mengevaluasi terkait rencana revisi UU KPK sepulangnya dari Amerika Serikat. (antikorupsi.org)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home