Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:03 WIB | Kamis, 18 Februari 2016

10 Penyebab Koruptor Tidak Jera Versi ICW

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai hukuman terhadap koruptor di Indonesia yang saat ini berlaku terlalu ringan. Berangkat dari itu, dia mengatakan, ada 10 hal yang membuat koruptor di Indonesia tidak merasakan efek jera.

"Pemantauan ICW, khusus untuk kasus korupsi pada tahun 2015, rata-rata hukuman cuma dua tahun dua bulan. Sementara jaksa menuntut hanya tiga tahun, kita agak sulit menyatakan koruptor akan jera," ucap Emerson dalam acara Seminar dan Diskusi Publik 'Pemberantasan Korupsi yang Memberikan Efek Jera' dalam rangka perayaan hari ulang tahun pertama Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lintas Perguruan Tinggi, di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jalan Rasuna Saif, Jakarta Selatan, hari Kamis (18/2).

Dia menjabarkan, pertama, vonis bagi koruptor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terlalu ringan.

Kedua, katanya, proses hukum hanya menjerat pelaku korupsi, bukan hanya keluarga atau kerabat yang terkait dalam kasus pencucian uang.

Ketiga, ujar Emerson, hukuman hanya berupa pemenjaraan, tidak memiskinkan pelaku korupsi. Padahal, menurut Emerson, rata-rata koruptor itu lebih takut disita harta dan kekayaannya ketimbang dipenjara dalam waktu lama.

Keempat, kata dia, dalam beberapa kasus, hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti, tetapi hukuman itu bisa diganti dengan subsider pemenjaraan. Pada akhirnya koruptor memilih dipenjara.

"Bayar uang pengganti adalah wajib, kalau tidak bayar, koruptor itu tidak boleh lolos dari penjara. Jangan berikan hak subsider dalam undang-undang," kata Emerson.

Kelima, dia melanjutkan, pemerintah melalui petugas lapas dinilai masih memberikan kemewahan bagi para koruptor. Misalnya, lapas khusus yang menyediakan berbagai fasilitas bagi koruptor.

Keenam, ucapnya, mantan terpidana koruptor masih bisa mengikuti pemilihan umum legislatif dan pemilihan kepala daerah. Hal ini sebagai dampak tidak dicabutnya hak politik bagi terpidana kasus korupsi.

Ketujuh, menurut Emerson, para koruptor dalam status tersangka dan terdakwa masih dapat menjadi pejabat publik dan masih mendapat pensiun.

Kedelapan, katanya, walaupun ditetapkan sebagai terdakwa, seorang koruptor tidak dilakukan penahanan dan pencekalan.

Kesembilan, ujar dia, hukuman tidak membuat jera, misalnya, ada terdakwa kasus korupsi, yakni Nazaruddin dan Artalita Suryani, yang masih bisa menjalankan bisnis.

Terakhir atau yang kesepuluh, menurutnya, berstatus tersangka atau terdakwa, seorang koruptor masih bisa menduduki jabatan publik.

"Di Riau, kepala dinas Kehutanan adalah mantan terpidana kasus korupsi. Di Kepulauan Riau, gubernur sempat ingin mengangkat kepala dinas Kelautan yang dari terpidana," kata Emerson.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home