Guru di Kudus Terima Tunjangan Rp100 Ribu hingga Rp1 Juta
KUDUS, SATUHARAPAN.COM - Jumlah guru swasta di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang akan menerima bantuan tunjangan sebesar Rp1 juta per bulan, pada 2020 berkurang menjadi 231 orang, selebihnya hanya menerima bantuan antara Rp100.000 hingga Rp600.000 per orang per bulan.
"Khusus guru swasta yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kepemudaan, dan Olahraga (Diskdikpora) Kudus yang menerima tunjangan Rp1 juta hanya tercatat 26 orang," kata Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kepemudaan, dan Olahraga (Diskdikpora) Kudus Muhammad Zubaidi saat rapat audiensi dengan sejumlah perwakilan guru swasta di ruang rapat Komisi D DPRD Kudus, Kamis (7/11).
Sementara tunjangan sebesar Rp600.000, kata dia, diterima 162 orang, kemudian Rp400.000 diterima 1.538 orang, Rp300.000 diterima Rp562 orang dan Rp100.000 diberikan kepada 823 orang.
Total guru yang menerima tunjangan, kata dia, sebanyak 3.111 orang dengan alokasi anggaran sebesar Rp11,02 miliar.
Kriteria guru swasta yang menerima tunjangan tersebut, yakni mulai dari masa kerja, jam mengajar, serta jumlah murid di kelas.
Hal serupa juga diterapkan untuk pemberian tunjangan bagi guru madrasah diniyah, TPQ dan diakonia (melayani) disesuaikan dengan masa kerja, jam mengajar, serta jumlah murid.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Kudus Mundir menyebutkan dari total penerima sebanyak 7.291 guru dengan alokasi anggaran sebesar Rp32,74 miliar, setelah dilakukan verifikasi penerima bantuan tunjangan sebesar Rp1 juta per bulan tercatat hanya 205 guru.
Sementara sebanyak 1.600 guru mendapatkan tunjangan sebesar Rp600.000, kemudian sebanyak 2.635 guru mendapatkan tunjangan Rp400.000, sebanyak 1.122 guru mendapatkan tunjangan Rp300.000 dan sebanyak 1.729 guru mendapatkan tunjangan Rp100.000 per bulannya.
Perwakilan guru swasta mulai dari Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Badko TPQ, dan Forum Kesejahteraan Wiyata Bhakti (FKWB) yang hadir pada rapat audiensi serempak menganggap bantuan tunjangan terendah sebesar Rp100.000 per guru tidak masuk akal.
Ketua FKDT Noor Hadi berharap keputusan memberikan tunjangan paling rendah Rp100.000 ditinjau ulang karena peraturannya sudah menyebutkan Rp1 juta per bulan.
"Lebih baik, diberlakukan aturan soal berapa lama mengajar serta dan masa bakti minimal berapa tahun seperti halnya aturan guru sertifikasi," ujarnya.
Hadir dalam rapat audiensi, yakni Ketua Komisi D DPRD Kudus Mukhasiron beserta anggota serta Ketua DPRD Kudus Masan dan perwakilan dari Bagian Kesra dan Disdikpora Kudus.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pemkab Kudus mengalokasikan pemberian tunjangan untuk belasan ribu guru swasta hingga Rp127 miliar karena masing-masing guru tanpa memandang masa kerja maupun jam mengajar mendapatkan tunjangan sebesar Rp1 juta per orang, namun pada APBD 2020 baru diusulkan sebesar Rp44,5 miliar. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...