Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santrinya
MOJOKERTO, SATUHARAPAN.COM-Polres Mojokerto, Jawa Timur, menentapkan seorang guru ngaji berinisial RD sebagai tersangka kasus dugaan mencabuli tiga orang santrinya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, menyampaikan tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12 tahun), AG (13 tahun) dan FRD (14 tahun).
“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” kata Kapolres Mojokerto, saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari Mojokerto, Rabu (13/7).
Kapolres Mojokerto menjelaskan, pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17:00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.
“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar," kata AKBP Apip Ginanjar.
Dijelskan bahwa setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.
"Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama," katanya.
Modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korban lainnya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum. Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.
"Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," kata Kapolres Mojokerto.
Editor : Sabar Subekti
60.000 Warga Rohingya Lari ke Bangladesh karena Konflik Myan...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 60.000 warga Rohingya menyelamatkan diri ke Bangladesh dalam dua b...