Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:52 WIB | Kamis, 31 Juli 2014

Guru PNS Kini Bisa Mengajar di Swasta

Ilustrasi penandatanganan peraturan bersama tiga menteri, guru PNS kini bisa mengajar di swasta (Foto: seskab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tiga menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, serta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, telah menandatangani Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta.

Merujuk pada Peraturan Menteri Bersama itu, guru-guru PNS kini dapat bertugas di sekolah swasta, atau membantu sekolah-sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik.

“Dengan demikian pemerintah dapat membantu tenaga pendidik di sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik,” kata Mendikbud M. Nuh saat penandatangan di kantor Kemendikbud, Jakarta, 25 Juli lalu.

Sejak peraturan bersama itu ditandatangani, pelaksanaan pengimplementasiannya dapat segera dilaksanakan merujuk pada petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaannya.

Mendikbud menambahkan, petunjuk teknis tersebut menjelaskan cara sekolah meminta bantuan guru PNS, sekolah swasta seperti apa yang diperkenankan, atau sekolah swasta yang akan dibantu guru PNS.

Peraturan Menteri Bersama itu merupakan respons pemerintah terhadap dinamika di daerah. Di daerah acap dijumpai guru-guru di sekolah swasta yang kemudian mendaftarkan diri mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan kemudian diterima menjadi CPNS.

“Dengan diterima menjadi CPNS, bisa menjadi persoalan karena harus meninggalkan sekolah yang sudah lama menjadi tempat dia mengajar itu,” papar Nuh. Dengan adanya Peraturan Menteri Bersama itu, guru tersebut dapat melanjutkan bekerja terus di sekolahnya.

“Ini juga merupakan hadiah Lebaran untuk sekolah-sekolah swasta, dan juga sebagai hadiah bagi guru PNS yang dapat mengabdikan diri mengajar tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga dapat mengabdi di sekolah swasta,” ujar Mendikbud.

Mendikbud mengingatkan, kekurangan guru tidak hanya dihitung dari jumlah guru negeri, tetapi juga guru swasta. Ia menyebutkan, pemerintah dapat memberikan bantuan guru kepada sekolah negeri dan swasta, untuk menghindari penumpukan guru-guru di sekolah negeri, padahal ada kekurangan guru di sekolah swasta. (seskab.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home