H-7 Periode Kedua, Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp 39,1 T
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Keuangan mencatat jumlah uang tebusan hingga hari Jumat (23/9) atau tujuh hari menjelang berakhirnya periode pertama program amnesti pajak dengan tarif terendah pada 30 September 2016 (H-7) mencapai Rp 39,1 triliun.
Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diakses di situs www.pajak.go.id/statistik-amnesti di Semarang, hingga Jumat pukul 18.00 WIB, jumlah surat pernyataan harta yang telah didaftarkan dalam program amnesti pajak sudah 141.798 surat pernyataan harta (SPH) dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp 1.637 triliun.
Komposisi total harta tersebut adalah deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp 1.101 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp 446 triliun dan dana wajib pajak yang kembali ke Indonesia dari luar negeri atau repatriasi sebesar Rp 89,9 triliun.
Sementara, komposisi uang tebusan berasal dari partisipasi wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp 34,2 triliun, badan non-UMKM Rp 3,58 triliun, orang pribadi UMKM Rp 1,28 triliun, dan wajib pajak badan UMKM Rp 46,3 miliar.
Sedangkan realisasi penerimaan program amnesti pajak dengan ditambah uang tebusan lainnya mencapai Rp 52,3 triliun.
Komposisi penerimaan tersebut terdiri dari surat setoran pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp 48,9 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta "tax amnesty" sebesar Rp 3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp 287 miliar.
Jumlah uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta tersebut bertambah Rp 6 triliun dalam waktu 24 jam.
Penambahan jumlah uang tebusan amnesti pajak meningkat signifikan seiring menjelang berakhirnya periode pertama program amnesti pajak dengan tarif tebusan paling rendah, yakni dua persen.
Sedangkan mulai 1 Oktober mendatang tarif tebusan amnesti pajak akan menjadi 3 persen dan bertambah lagi jadi 5 persen mulai 1 Januari 2017.
Namun Kementerian Keuangan memberikan pelonggaran kepada wajib pajak yang ingin berpartisipasi namun belum selesai menghitung total aset untuk dilaporkan dengan menandatangani surat pernyataan keikutsertaan amnesti pajak dalam periode pertama.
Wajib pajak yang telah mendaftar lebih dulu diberi perpanjangan waktu pelaporan aset hingga akhir Desember 2016.(Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Risiko 4F dan Gejala Batu Kantung Empedu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis bedah subspesialis bedah digestif konsultan RSCM dr. Arn...