Pemerintah Perpanjang Tenggat Administrasi Tax Amnesty
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang tenggat waktu administrasi amnesti pajak periode pertama. Batas waktu administrasi bagi wajib pajak yang ingin berpartisipasi dalam program periode pertama itu seharusnya 30 September 2016. Namun, Ditjen Pajak memberi kemudahan dengan memperpanjang tiga bulan, hingga 31 Desember mendatang.
Menurut keterangan pers Dirjen Pajak (23/9), kemudahan ini diberikan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan tarif terendah (2 persen) namun belum dapat mengisi dengan lengkap lampiran daftar harta dan utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada surat pernyataan harta (SPH).
Ditjen Pajak mengatakan pemerintah tidak memperpanjang batas waktu amnesti pajak periode satu yaitu 30 September 2016 seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Yang diperpanjang adalah batas waktu administrasi, seperti pengisian kelengkapan perincian daftar harta dan utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan sampai dengan 31 Desember 2016.
Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo, mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah. "Pemerintah agaknya mengambil jalan tengah, tidak mau berisiko secara politik sehingga memilih pakai cara ini. Saya mengapresiasi langkah ini, setidaknya menunjukkan respons atas situasi yang berkembang dan terjadi beberapa hari belakangan," kata Yustinus kepada satuharapan.com, ketika dimintai pendapat perihal ini.
Yustinus baru -baru ini menggagas petisi melalui change.org yang meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memperpajang batas waktu pengampunan pajak periode pertama sampai tiga bulan ke depan. Dengan adanya kebijakan ini, ia mengatakan tidak lagi melanjutkan petisi tersebut. "Saya kira keputusan pemerintah sudah win-win. Petisi saya kira sudah berhasil mendorong perbaikan meskipun belum tuntas," kata Yustinus.
Yustinus mengatakan ia mengharapkan perlu sosialisasi agar tidak menimbulkan kebingungan dan juga penumpukan antrean yang tidak perlu.
Menurut keterangan Ditjen Pajak, bentuk kemudahan administrasi yang diberikan adalah penyampaian SPH hanya dilampiri oleh surat setoran pajak (SSP) uang tebusan, daftar harta dan nilai dari harta (tidak detail) serta daftar utang dan nilai utang (tidak detail).
Sementara itu, pelunasan uang tebusan dua persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi serta 4 persen untuk deklarasi luar negeri dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH.
Ditjen Pajak akan segera menerbitkan ketentuan mengenai kemudahan administrasi yang diberikan ini.
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...