Hadapi MEA, Kemenperin Siapkan 21.800 Tenaga Terampil
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menargetkan 21.880 tenaga kerja industri yang terampil dan kompeten pada 2015, untuk program pengembangan industri.
“Kemenperin telah menyiapkan program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) industri, agar kompeten dan siap kerja sesuai dengan kebutuhan industri,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Senin (23/2).
Menperin mengatakan, beberapa langkah kebijakan untuk mewujudkan hal tersebut adalah mengembangkan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi, serta mengembangkan pendidikan dan pelatihan industri berbasis kompetensi.
Selain itu, lanjutnya, Kemenperin juga memfasilitasi pemagangan industri , dan menyusun sertifikasi kompetensi wajib.
Selain menciptakan tenaga kompeten, lanjut Menperin, langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan tersedianya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang industri sebanyak 30 buah, dan tersedianya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) bidang industri sebanyak 20 buah.
Selain itu, Menperin menambahkan, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendidikan dan keahlian calon asesor dan kompetensi asesor dan lisensi sebanyak 400 orang, serta pendirian akademi komunitas di kawasan industri sebanyak tiga buah.
Masyarakat Ekonomi ASEAN
Menperin mengatakan, tantangan yang dihadapi oleh Indonesia khususnya sektor industri tentu makin besar dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Untuk itu, lanjut Menperin, Kemenperin telah menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi MEA 2015, yang secara umum dapat dibagi ke dalam dua bidang, yakni bidang perdagangan barang dan bidang perdagangan jasa.
“Bidang perdagangan jasa menjadi tantangan yang lebih berat, dibanding bidang perdagangan barang yang sudah berlangsung sejak 2010,” kata Menperin.
Menurutnya, kesiapan SDM Indonesia perlu terus didorong untuk dapat meningkatkan kualitas dan kompetensinya dalam menghadapi MEA melalui balai pelatihan yang ada.
Menperin mengatakan, peningkatan daya saing industri dilakukan melalui penguatan struktur industri, dengan melengkapi struktur industri yang masih kosong dan menyiapkan strategi ofensif dan defensif. (setkab.go.id/Humas Kemenperin)
Editor : Bayu Probo
Dua UU Israel Akan Batasi Badan PBB Jadi Jalur Bantuan bagi ...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Anggota parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang pada hari Senin (28...