Loading...
OPINI
Penulis: Sabar Subekti 13:01 WIB | Senin, 24 Juni 2024

Haji Cukup Sekali, Menuju Kebijakan Haji Yang Adil dan Merata

Aziz Syafiuddin, M.Si. (Foto: Kemenag RI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menunaikan ibadah haji adalah impian setiap muslim. Namun, seiring dengan peningkatan jumlah populasi muslim secara global, terbatasnya kapasitas di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, ditambah dengan tingginya biaya perjalanan haji, menjadikan pelaksanaan haji semakin sulit diakses oleh sebagian besar umat muslim.

Di Indonesia, antrean panjang untuk menunaikan ibadah haji telah menjadi fenomena yang sudah berlangsung lama. Berdasarkan data Kemenag RI, saat ini jumlah jemaah haji Indonesia yang terdaftar dalam daftar tunggu haji reguler mencapai 4.719.092 orang, sedangkan haji khusus sebanyak 127.257 orang. Dari jumlah antrean tersebut, terdapat 28.726 orang yang sudah pernah berhaji dan ikut antrean haji reguler dan 1.092 di antrean haji khusus.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan 241.000 kuota haji tahunan untuk jemaah haji dari Indonesia. Dengan antrean dan kuota tersebut, waktu tunggu haji di Indonesia bervariasi tergantung pada provinsi dan tahun keberangkatan. Rata-rata daftar tunggu haji di Indonesia saat ini berkisar antara 10 hingga 39 tahun.

Provinsi dengan daftar tunggu terlama pada 2024 adalah Kalimantan Selatan, dengan rata-rata waktu tunggu 39 tahun, sedangkan provinsi dengan daftar tunggu terpendek saat ini adalah Sulawesi Utara, dengan rata-rata waktu tunggu 17 tahun.

Faktor yang mempengaruhi daftar tunggu haji di antaranya adalah kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, jumlah pendaftar haji, dan usia pendaftar haji. Selain itu, salah satu hal yang membuat masa tunggu menjadi lama adalah adanya orang yang mendaftar haji ternyata mereka sudah pernah melaksanakan ibadah haji.

Panjangnya antrean haji di Indonesia memunculkan situasi yang cukup memprihatinkan, banyak muslim tua yang tidak mampu menunggu selama itu, sehingga meninggal dunia sebelum dapat menunaikan haji.

Menko PMK Muhajir Effendy mengatakan bahwa jika masa tunggu lama, maka banyak jemaah semakin tua dan lebih berisiko secara kesehatan, sehingga kasus kematian jemaah ketika berhaji juga akan terus meningkat. Ia menyarankan agar berhaji cukup satu kali. Ia juga menyarankan, jika sudah pernah beribadah haji sebaiknya memilih untuk umrah, karena umrah bisa dilakukan kapanpun tanpa adanya batasan.

Jika melihat pada perjalanan hidup Rasulullah SAW, ia umrah lebih dari sekali namun hanya berhaji sekali. Hal ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang menyampaikan pesan Rasulullah: “Hai manusia, Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka lakukanlah haji.” – Abu Hurairah.

As-Syarbini juga meriwayatkan mengenai hukum haji bagi umat muslim: “Karena Rasulullah saw tidak berhaji setelah datang kewajiban haji kecuali sekali, yaitu haji wada, dan karena hadits riwayat Muslim: Apakah haji kita untuk tahun ini atau untuk selamanya? Sahabat bertanya. Tidak (untuk tahun ini), tetapi selamanya, jawab Rasul” - As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj.

Dari riwayat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa berhaji dalam Islam diwajibkan hanya satu kali bagi yang mampu menjalaninya. Organisiasi Islam terbesar di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga berpendapat bahwa haji cukup dilakukan sekali, haji bukan ibadah yang harus diulangi setiap tahun. Jika mampu dilakukan lebih dari satu kali, maka hal tersebut dianggap sunnah untuk menambah pahala.

Homaidi Hamid Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap muslim diminta untuk memahami dan menghormati pesan Rasulullah Muhammad SAW tentang haji wajib sekali seumur hidup.

Taufik CH Sekjen Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU) menegaskan, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW mayoritas ulama sepakat untuk melarang melakukan haji lebih dari sekali. Meskipun ada larangan akan hal tersebut, seseorang boleh saja berhaji asalkan atas nama orang lain yang sudah meninggal dan tidak mampu melakukannya sendiri (sakit parah) atau dengan kata lain haji badal.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa wacana kebijakan haji sekali seumur hidup sangat tepat untuk menyelesaikan masalah masa tunggu. Oleh karena itu, kita perlu mempertimbangkan kebijakan haji yang lebih adil dan merata, yaitu dengan membatasi pelaksanaan haji hanya satu kali seumur hidup bagi setiap muslim. Kebijakan ini tentu menuai pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi lebih banyak umat Islam untuk menunaikan ibadah haji. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mengurangi nilai dan esensi ibadah haji itu sendiri.

Tubagus Ace Hasan Syadzily Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI juga mendukung wacana kebijakan haji cukup sekali seumur hidup karena selain dapat mengentaskan permasalahan anteran, hal ini juga dapat juga akan mengurangi tekanan pada pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan haji. Ia mengatakan bahwa wacana ini tentu akan dipertimbangkan dan dibahas dalam revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Bagi penulis, tentu saja kebijakan haji satu kali sekali seumur hidup ini tidak bermaksud untuk menghalangi atau melarang seseorang untuk menunaikan ibadah haji berulang kali. Kebijakan pembatasan haji ini bukan bersifat mutlak untuk diberlakukan selamanya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan daftar antrean jemaah haji. Dalam implementasinya, kebijakan ini harus dibarengi dengan sistem pendataan dan verifikasi yang baik untuk memastikan bahwa setiap muslim hanya mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji satu kali saja. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang memadai kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat diterima dan dimaknai dengan baik.

Dengan menerapkan kebijakan haji satu kali seumur hidup, kita dapat menciptakan sistem haji yang lebih adil, merata, dan efisien. Ini akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi setiap muslim untuk menunaikan haji, tanpa harus menunggu terlalu lama atau menghadapi kendala biaya yang terlalu tinggi. Perlu keterlibatan banyak pihak diantaranya organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dan tokoh-tokoh agama untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat akan pentingnya kebijakan haji sekali seumur hidup. Pada akhirnya, kebijakan ini akan memperkuat semangat persatuan dan keadilan dalam umat Islam, serta menghormati hak setiap muslim untuk menunaikan ibadah haji setidaknya satu kali dalam hidupnya. Wallahu A’lam Bishawab.

Diambil dari Situs Kemenag. Aziz Syafiuddin, M.Si dan Reni Rentika Waty, M.I.P. (UIN Raden Fatah Palembang)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home