Hak Angket untuk Menkumham Belum Temui Titik Terang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Di mana, Pemimpin DPR melalui Rapat Paripuna telah membacakan surat hak angket tersebut, pada Selasa (7/4).
Menurut dia, Bamus DPR nantinya akan memberikan keputusan terkait hak angket itu dan mementukan apakah hak tersebut akan dibawa kembali ke Rapat Paripurna DPR atau tidak.
“Hak Angket pertama surat masuk dibacakan di Rapat Pemimpin, setelah itu dibaca di Rapat Paripurna DPR. Nanti dibawa ke Bamus DPR, sekaligus memutuskan apakah dibawa ke Rapat Paripuna DPR lagi untuk pengusul hak angket membacakan alasanya,” kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).
“Kalau diterima, dibentuk panitia khusus (pansus),” dia menambahkan.
Meski begitu, Fahri menilai waktu untuk pembentukan pansus pada Masa Sidang ketiga DPR Tahun Sidang 2014-2015 ini tidak cukup, sebab untuk proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu yang panjang.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...