“Hak Angket untuk Menkumham, Tak Bawa Kepentingan Rakyat”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung Wibowo menilai langkah sejumlah Anggota DPR mengajukan penggunaan hak angket untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berlebihan. Sebab, menurut dia, persoalan yang coba ditelusuri lewat pengajuan hak angket tersebut adalah berkaitan dengan nurani fraksi.
“Saya kira pengajuan penggunaan hak angket itu berlebihan. Walaupun itu dijamin konstitusi, tapi kami (Koalisi Indonesia Hebat) meyakini ini adalah persoalan nurani fraksi,” kata Pramono kepada sejumlah wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/3).
Dia pun menilai, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyelesaikan konflik internal Partai Golkar telah berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, ia berpendapat tidak ada urgensi dalam penggunaan hak angket.
“Penggunaan hak angket tidak ada kepentingan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Kalaupun ada, sebaiknya persoalan ini diselesaikan lewat internal partai saja. Bila ada pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan mahkamah partai, maka silakan masuk ke ruang pengajuan gugatan,” ujar dia.
Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) resmi mengajukan hak angket terhadap Menkumham Yasonna. Usulan hak angket ini sudah disampaikan ke pemimpin DPR kemarin.
Anggota DPR yang mendukung hak angket ini mencapai 116 orang. Seluruhnya berasal dari perwakilan fraksi KMP. Hak angket diajukan terkait keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Hak angket juga ditujukan kepada Menkumham yang diduga melakukan intervensi kepada PPP.
”Sekarang sudah ada 116 tanda tangan persetujuan hak angket dan ini sudah memenuhi Undang-Undang MD3,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaraddin.
Ade juga sekaligus menampik isu ketidakkompakan KMP terkait pengajuan hak angket tersebut. Menurutnya, semua fraksi KMP memiliki perwakilan dan membubuhkan tanda tangan.
Kelima anggota KMP tersebut yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. ”Jumlah itu (116) sudah melebihi syarat yang ditentukan undang-undang, yakni 25 tanda tangan,” ujar dia.
Usulan itu pun langsung disampaikan ke pemimpin DPR dan diterima oleh Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...