Loading...
PARENTING
Penulis: Octavia Putri 09:28 WIB | Minggu, 07 November 2021

Hak dan Kewajiban Anak Apa Saja Sih?

“When a man points a finger at someone else, he should remember that four of his fingers are pointing at himself.” – Louis Nizer
Anak mendapatkan hak pendidikan.

SATUHARAPAN.COM - Hak dan kewajiban manusia perlu seimbang. Begitu pula pada anak, perlunya keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai anak, sehingga saat dewasa, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih bertanggungjawab. 

Kita kaji dulu arti hak dan kewajiban versi KBBI, hak memiliki arti 1 benar; 2 milik; kepunyaan; 3 kewenangan; 4 kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya); 5 kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu; 6 derajat atau martabat; 7 wewenang menurut hukum. Sementara, KBBI mengartikan kewajiban sebagai 1 (sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; 2 pekerjaan; 3 tugas menurut hukum;

Jadi, hak adalah sesuatu atau hal yang pantas kita miliki atau dapatkan. Sebaliknya, kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan. Karena sekarang di era pandemi, maka dibahas hak dan kewajiban anak khususnya di rumah.

Secara umum, hak anak sudah diatur pada Konvensi Hak Anak yang dilakukan oleh PBB, menjabarkan ada 10 hak anak, seperti (1) hak untuk bermain, (2) hak mendapatkan pendidikan, (3) hak mendapatkan perlindungan, (4) hak mendapatkan nama atau identitas, (5) hak mendapatkan status kebangsaan, (6) hak mendapatkan makanan, (7) hak untuk mengakses kesehatan, (8) hak berekreasi, (9) hak mendapat kesamaan, dan (10) hak memiliki peran dalam pembangunan. 

Sementara dalam kewajiban anak, yang dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat 5 poin utama, yaitu (1) menghormati orang tua, wali dan guru, (2) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; (3) mencintai tanah air, bangsa, dan negara; (4) menunaikan ibadah sesuai dengan ajarannya, dan (5) Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. 

Jadi, sebelum menuntut hak anak, yuk koreksi diri apakah kita sebagai anak sudah menjalankan kewajiban? Atau sebaliknya, sebagai orangtua, sebelum kita menuntut kewajiban anak apakah sudah memberikan hak yang dibutuhkan anak?


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home