Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:25 WIB | Kamis, 09 Februari 2017

Hakim Bersikap Skeptis Terkait Larangan Kunjungan Trump

Ilustrasi. Pengungsi Suriah Baraa Haj Khalaf (tengah), memegang bendera Amerika saat dia berjalan dengan suaminya Abdulmajeed (kiri) dan ayahnya Khaled Haj Khalaf saat dia meninggalkan bandara O'Hare 7 Februari di Chicago, Illinois. Departemen Kehakiman mendapat banyak pertanyaan dari berbagai kalangan setelah mereka mendesak pengadilan banding memberlakukan kembali larangan perjalanan dari Presiden Donald Trump terhadap warga dari tujuh negara muslim - yang ditangguhkan oleh pengadilan pekan lalu. (Foto: AFP/Joshua Lott)

LOS ANGELES, SATUHARAPAN.COM - Departemen Kehakiman menghadapi pertanyaan sulit pada Selasa (7/2) ketika mereka mendesak pengadilan banding untuk mencabut larangan kunjungan Presiden Donald Trump yang menargetkan para imigran dari tujuh negara mayoritas muslim -- ditunda oleh pengadilan itu pada pekan lalu.

Dalam sebuah sidang selama satu jam melalui telepon, seorang pengacara pemerintah berpendapat bahwa pembatasan imigrasi diterapkan karena masalah keamanan nasional dan bahwa seorang hakim federal melampaui wewenangnya untuk menangguhkan larangan itu.

"Ini adalah penilaian keamanan nasional yang ditugaskan kepada dunia politik dan presiden," kata pengacara Departamen Kehakiman, August Flentje.

Dia mengatakan bahwa Trump bertindak sesuai dengan posisinya ketika mengeluarkan kebijakan eksekutif pada 27 Januari untuk kepentingan Amerika Serikat (AS).

Panel yang terdiri dari tiga hakim dari pengadilan banding di San Francisco tersebut sering bersikap skeptis, dengan Hakim Richard Clifton mengatakan bahwa pada satu titik argumen pemerintah dianggapnya cukup abstrak. (AFP)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home