Hakim Izinkan OC Kaligis Dibesuk Pada Akhir Pekan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis hakim mengizinkan Otto Cornelis Kaligis dibesuk oleh kerabatnya pada hari Sabtu (12/9) selain pada hari kerja seperti yang berlaku terhadap tahanan yang lain.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan dari pemohon perkara ini di atas. Memberi izin Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat dan penasihat hukumnya seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan juga pada Sabtu selama 2 jam," kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari Kamis (10/9).
Sebelumnya, OC Kaligis sudah mengajukan permohonan untuk dibesuk istri, anak, sampai keponakan yang termasuk keluarga sejumlah 63 orang; kerabat berjumlah 94 orang dan 100 orang penasihat hukum sehingga totalnya berjumlah 257 orang pada hari Sabtu pukul 10.00-12.00 WIB.
"Dengan waktu yang diatur rutan kelas 1 cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk melakukan penetapan ini," kata dia.
Sumpeno mengambil putusan tersebut berdasarkan pertimbangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No 8 tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 1999.
"Mengenai kunjungan diatur dalam pasal 37 ayat 1 peraturan pemerintah No 58 tahun 1999 yang menyatakan setiap tahanan boleh menerima kunjungan dari (a) keluarga atau sahabat, (b) dokter pribadi, (c) rohaniawan, (d) penasihat hukum, (e) guru dan (f) pengurus organisasi sosial kemasyarakatan," tambah hakim Sumpeno.
Namun hakim pun menekankan agar kunjungan berlangsung tertib.
"Bahwa rohaniawan juga dibutuhkan untuk mengunjungi di rumah tahanan negara dan permohonannya agar menambah selama 2 jam karena cukup banyak penasihat hukum, keluarga dan kerabat yang mau membesuk maka agar supaya tertib kunungan sabtu selama 2 jam tersebut waktunya diatur pegawai KPK," kata hakim Sumpeno.
Terhadap penetapan hakim tersebut, jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan melaksanakannya.
"Kami akan laksanakan," kata anggota jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto seusai sidang.
Menurut jaksa, tidak semua 257 orang yang mengajukan diri untuk membesuk Kaligis diperbolehkan.
"Tentu tidak semua dibolehkan, harus kami lihat dulu siapa saja, mereka yang terlibat dalam perkara tidak boleh ikut membesuk," kata Arif.
Arif juga mengatakan bahwa izin bagi tahanan dapat menerima kunjungan pada akhir pekan tersebut adalah yang pertama kali.
"Di KPK aturannya boleh dibesuk pada hari kerja yaitu Senin-Jumat, tapi karena majelis sudah menetapkan ya ini yang pertama kalinya tahanan bisa dibesuk pada hari Sabtu," tambah Arif.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Medan yaitu Syamsir Yusfan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi BDana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.(Ant)
Editor : Bayu Probo
Susu Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah studi baru, para peneliti menemukan bahwa konsumsi susu yang tidak...