Hakim juga bisa keliru lho
Keputusan hakim dalam suatu peradilan tidak pernah merupakan kebenaran yang absolut, tetapi bisa keliru dan selalu terbuka untuk ditinjau ulang.
Mulane, he para raja, padha tumindaka kalawan wicaksana. He para hakim ing bumi, padha gelema dielingake !
SATUHARAPAN.COM - Hakim – pada setiap tingkatan dan lingkup Peradilan – mendasarkan putusannya dengan irah-irah ..”demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Menurut Bismar Siregar – hakim karier kenamaan tahun 1980 an – irah irah itu sangat dalam maknanya. Itulah roh putusan. Putusan adalah mahkota hakim.
Kebenaran Tuhan itu mutlak, tetapi tidak demikian dengan kebenaran hakim. Sistem peradilan di Indonesia, mengakui dan mengantisipasi kemungkinan hakim – salah atau keliru dalam putusannya. Dalam perkara pidana misalnya. Berdasarkan pasal 183 - 184 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Alat bukti yang sah itu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.
Terhadap alat bukti, selain faktor objektif, subjektivitas hakim juga berpengaruh. Faktor objektif adalah seperti keabsahan barang bukti (baik dalam tata cara memperoleh maupun substansinya), kompetensi, independensi dan kredibilitas saksi, persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain. Faktor subjektivitas hakim ada dua jenis, yaitu terhadap alat bukti selama dalam proses pemeriksaan, dan faktor subjektif inheren sang hakim.
Yang dimaksud dengan subjektivitas terhadap alat bukti adalah seberapa jauh dan cermat hakim (atau majelis hakim) memeriksa, mengadili dan memutus perkara, dengan memberi pertimbangan yang adil, seimbang dan komprehensif terhadap dakwaan, pembelaan, replik, duplik dan alat bukti di persidangan.
Persidangan sebagai muara dari pencarian keadilan tidak terlepas dari kualitas proses sebelumnya pada tahapan penyelidikan – penyidikan – penuntutan. Pro Justicia. Penyidikan yang belum matang – terang peristiwa pidana dan pelakunya, tetapi terburu-buru diteruskan ke penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan, berkontribusi menambah berat tugas hakim di persidangan.
Subjektivitas inheren hakim terkait dengan independensi, kejujuran dan imparsialitas (ketidak memihakan), serta kompetensi dan pemahaman utuh terhadap perkara yang diperhadapkan kepadanya. Independensi yang kasat mata (independence in appearance) relatif mudah menjaganya. Misalnya dengan memastikan tidak ada hubungan kekeluargaan dan bisnis. Independensi mentalitas (independence in fact) seperti faktor kesamaan afiliasi politik, ketergantungan dan ikat budi balas jasa. Ini relatif nisbi.
Hakim juga adalah manusia, sama dengan profesi lainnya. Ada yang pada waktu kuliah ilmunya pas-pasan atau dari perguruan tinggi klasemen seadanya. Kurang piknik pula. Ada yang jenius. Mandraguna. Ada yang rajin mengasah ilmu dan menambah wawasan. Ada yang telah berpengalaman menangani kompleksitas perkara dan lain-lain.
Hakim di lingkungan Pengadilan Negeri di Jakarta misalnya. Mereka menghadapi perkara dan pihak berperkara yang lebih kompleks. Pada umumnya - jika hakim karier - adalah yang telah berpengalaman dan bertugas di berbagai kabupaten dan provinsi serta telah pernah menjadi ketua pengadilan negeri. Adapun hakim non karier, tergantung eksposur dan pengalaman sebelumnya.
Menyadari keberbagai ragaman tersebut, dan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan hakim, baik dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara (judex factie), maupun dalam penerapan hukum (juris)nya, serta untuk menjamin diperolehnya keadilan substantif bagi para pencari keadilan, sistem peradilan kita menyediakan ruang dengan memperkenalkan dua hal, yaitu penanganan satu perkara oleh majelis (tiga atau lima orang hakim mengadili perkara yang sama), dan mekanisme upaya hukum (banding, kasasi dan peninjauan kembali).
Putusan diambil melalui mekanisme majelis permusyawaratan hakim yang diharapkan menghasilkan pendapat yang sama (concurring). Namun demikian dimungkinkan terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion), pada hal mereka mengadili pihak berperkara dan alat bukti yang sama. Pendapat berbeda bisa terhadap fakta hukum, pertimbangan hukum, maupun terhadap amar putusannya. Sehingga terpaksa dilakukan secara voting. Pada hal - by nature, kebenaran tidak dapat divoting !
Katakanlah dalam satu perkara yang menggunakan dakwaan kesatu/ primer dan dakwaan kedua/ sekunder, ditangani oleh majelis beranggotakan lima hakim, mengadili tiga orang terdakwa yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama (delneming). Dua orang hakim menyatakan terbukti dakwaan primer, satu orang hakim menyatakan terbukti dakwaan sekunder dan dua orang hakim lainnya menyatakan tidak terbukti dan ketiga terdakwa harus bebas. Dalam kasus ini ketiga terdakwa akan dihukum bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan dakwaan primer. Putusan yang lonjong.
Katakanlah kemudian, bahwa dua orang terdakwa menerima putusan dan tidak banding. Bagi keduanya, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht). Hukuman dijalani. Sementara satu orang menyatakan banding. Pengadilan Tingkat Banding adalah judex factie, artinya mengambil alih keseluruhan tanggung jawab juridis kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta membatalkan putusan pengadilan di tingkat bawahnya. Katakanlah putusannya yang terbukti adalah dakwaan sekunder.
Di sini timbul pertanyaan hukum. Apakah kedua terdakwa yang menerima putusan tingkat pertama, yang statusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht), terpengaruh dengan putusan yang berbeda dari Pengadilan Tingkat Banding tersebut? Yahya Harahap (Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP) mencatat, bahwa Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi yang memeriksa keseluruhan terdakwa pada perkara demikian. Artinya, sekalipun menurut Pengadilan Tinggi ada kekeliruan putusan terhadap dua terdakwa yang telah menerima hukumannya dan berupaya mengoreksinya, namun tidak diperkenankan oleh Mahkamah Agung.
Terdakwa ketiga tidak puas, dan melanjutkan kasasi. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung ternyata menemukan bahwa peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, sehingga putusan pengadilan di bawahnya dibatalkan, dan diadili sendiri dengan putusan bebas. Apakah kebebasan itu hanya berlaku kepada terdakwa ketiga yang mengajukan kasasi. Bagaimana dengan dua terpidana lainnya, yang pasrah menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Apakah harus tetap menjadi terpidana? Peninjauan Kembali? Apa daya mereka sampai ke sana.
Contoh kasus di atas membuktikan tidak ada keadilan yang absolut. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Terdakwa yang tidak mampu melanjutkan upaya hukum, akan menjadi terpidana. Pada sisi lain, para hakim - yang memiliki kebebasan dan bertanggungjawab kepada nuraninya - tidak tertutup dari kemungkinan keliru dan salah. Akibatnya bisa fatal.
SEMA (Surat Edaran MA) nr. 9 tahun 1976 menyatakan bahwa seorang hakim tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap putusan yang dibuatnya. Sebetulnya SEMA tersebut sangat limitatif terkait dengan pertanyaan penanggung keputusan perdata- gugatan perbuatan melawan hukum, pasal 1365 BW.
Karena itu sisakanlah benefit of the doubt. Mereka – yang saat ini dipidana, siapapun itu – termasuk Bapak BTP - harus diberikan ruang untuk menguji dan mendapatkan keadilan hakiki yang substantif. Hakim tidak datang dari dan berada di ruang hampa. Mereka adalah pejabat peradilan Negara. Negara - mempunyai sistem. Mempunyai Kepala.
Penulis adalah praktisi bisnis
Editor : Trisno S Sutanto
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...