Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati Jadi Saksi Terdakwa Cornelis Nalau dan Hambit Bintih
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Panitera MK Kasianur Sidauruk bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan terdakwa Cornelis Nalau dan Hambit Bintih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1). Maria Farida Indrati memberikan keterangan seputar proses persidangan terkait putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang tengah beperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Farida merupakan anggota panel Hakim Konstitusi dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sedangkan Akil Mochtar, yang saat itu menjabat Ketua MK, menjadi Ketua Panel. Dalam dakwaan Hambit dan Cornelis, Akil menentukan susunan panel Hakim Konstitusi setelah adanya permintaan dari Hambit agar keberatan yang diajukan terkait hasil Pilkada itu ditolak.
Akil menetapkan panel hakim konstitusi dengan susunan Akil sebagai ketua merangkap anggota, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
Hambit dan seorang pengusaha bernama Cornelis didakwa menyuap Akil melalui anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa sebesar Rp 3,075 miliar. Uang itu untuk memengaruhi putusan sengketa Pilkada Gunung Mas. Keberatan hasil Pilkada yang dimenangkan Hambit itu diajukan dua pasangan calon Bupati dan wakilnya yaitu Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy serta pasangan Jaya Samaya Monohong dan Daldin.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...