Politisi PKS, Jazuli Juwaini Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepada daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
“Di surat panggilan untuk pemilihan Gubernur Banten, Pilkada Banten, saya termasuk salah satu kandidat jadi kalau Pak Wahidin sebelumnya sudah diundang selaku mantan walikota Tangerang, saya baru bisa memenuhinya sekarang,” kata Jazuli di gedung KPK Jakarta, Kamis (16/1).
Pilkada Banten 2011, Jazuli berpasangan dengan Makmun Muzakki yang bersaing dengan dua pasangan lain yaitu Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Wahidin Halim-Irna Narulita, Ratu Atut-Rano akhirnya memenangkan pilkada tersebut.
Dalam pemeriksaan Senin (13/1), Wahidin membantah adanya penyuapan terkait penanganan gugatan Pilkada Banten di MK. Ia juga membantah pernah menghadiri sidang gugatan Pilkada Banten di MK. Wahidin dalam Pilkada Banten meraih suara sebesar 1.674.957 suara atau 38,93 persen suara atau berada di posisi kedua.
Anggota DPR Komisi VII tersebut mengaku memang diperiksa KPK terkait Pilkada Banten.
“Ya (untuk Pilgub Banten), tapi saya tidak tahu soal itu karena kita harus ada pembuktian dulu,” tambah Jazuli.
Jazuli seharusnya diperiksa pada Senin (13/1), namun ia mengaku harus menolong masyarakat yang berasal dari daerah pemilihannya.
“Harusnya hari Senin saya diperiksa, namun karena hujan banjir di mana-mana, kemudian warga di dapil saya harus diberikan pertolongan, akhirnya saya menolong masyarakat yang terkapar dengan banjir baru hari ini kami datang,” ungkap Jazuli.
KPK hingga saat ini masih mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam beberapa sengketa pilkada yaitu Pilkada Lebak, Gunung Mas, Palembang dan Empat Lawang.
Pihak lain yang terlibat dalam kasus ini adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa yang menerima Rp 3,075 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau.
Uang tersebut diberikan agar Akil menolak permohonan gugatan pilkada Gunung Mas sehingga Hambit tetap menjadi pemenang dalam pilkada tersebut.
Akil juga menjadi tersangka kasus sengketa Pilkada Lebak, bersama dengan advokat Susi Tur Handayani sebagai penerima suap, sementara Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana disangkakan sebagai pemberi suap dengan dugaan suap Rp 1 miliar.
Akil masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp 2,7 miliar di rumah Akil.
KPK juga menjadikan Akil tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah menyita sekitar 33 mobil dan dua rumah serta tanah terkait Akil, ditambah dengan pembekuan rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita yaitu CV Ratu Samagad yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perikanan. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...