Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 21:35 WIB | Kamis, 14 November 2013

Hakim MK Ungkap Kronologi Kerusuhan Saat Sidang

Kerusuhan di MK. (Foto: Elvis Sendouw))

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, menceritakan kronologis kejadian kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan perkara sengketa pilkada Provinsi Maluku, Kamis (14/11) siang.

"Putusan kasus maluku ada tiga perkara. Saat selesai membacakan satu putusan, dan masuk putusan kedua, ada teriakan keras. Lalu (terdengar suara dari luar) ada yang memecahkan kaca dan menyumpahi MK," kata Patrialis mengisahkan kronologis kejadian, di ruang pers MK, Kamis.

Patrialis mengatakan, saat itu para hakim terus melakukan persidangan. Sebab, teriakan dan hujatan itu berlangsung di uar ruang sidang. Namun tidak lama, dari arah pintu masuk ruang sidang, terlihat satpam MK menahan desakan.

"Tidak berapa lama mereka masuk (dengan) beringas. Podium mereka tendang, melempar mikrofon, dan mengejar hakim," kata Patrialis.

Melihat itu, Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, langsung menutup sidang putusan yang sudah dibacakan, sekaligus melakukan skorsing terhadap putusan yang belum sempat dibacakan.

"Saat itu kita duduk dulu, melihat apa yang terjadi. Tapi ternyata ada yang mengejar kita, sehingga kita langsung masuk ke belakang, dan saya paling terakhir keluar," ujar Patrialis.

Bukan Kredibilitas MK

Dia menyayangkan kejadian tersebut. Sebab tugas MK adalah memberikan keadilan, bukan perihal memenangkan atau mengalahkan suatu pasangan calon.

"Ini pelajaran besar. Ini bukan berkaitan dengan kredibilitas MK, tetapi perilaku masyarakat yang tidak siap kalah dan siap menang. Putusan MK bukan pendapat MK, tapi mengukuhkan putusan KPU, jadi itu persoalan mereka kalah atau menang dalam pemilu," kata dia.

Patrialis menekankan kejadian massa mengamuk di ruang persidangan MK merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan. Pihaknya akan melakukan evaluasi atas pengamanan terkait pendataan setiap pengunjung ruang sidang. "Semua tamu akan diberi "name-tag", KTP ditinggal," kata Patrialis.

Selama ini para pengunjung ruang sidang hanya diperiksa barang bawaan tanpa didata oleh petugas MK. Mereka bebas masuk Gedung MK dengan mengatakan tujuan kedatangannya saja. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home