Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 21:03 WIB | Kamis, 14 November 2013

Mahfud Kaget: Wibawa MK Runtuh Sehingga Diamuk Massa

Mahfud MD. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan kewibawaan MK runtuh sehingga diamuk massa yang sedang mengikuti proses persidangan sengketa Pilkada Maluku di Jakarta, Kamis (14/11).

"Ini merupakan pertama kali sejak MK berdiri," kata Mahfud yang mengaku sangat kaget dan menyesalkan mendengar penyerangan di ruang sidang MK yang dilakukan puluhan pengunjung sidang. 

Ia menceritakan selama lima tahun memimpin MK, persidangan selalu tertib.

Bahkan, katanya, dia mengusir pengunjung sidang yang berbuat gaduh di dalam ruang sidang atau yang tidak memenuhi tata tertib persidangan di MK.

"Kalau ada yang gaduh, saya pelototi mereka diam, saya juga sering mengusir orang waktu itu," kata Mahfud.

Menurut dia, pengunjung sidang yang mengamuk tersebut bukan hanya ekspresi ketidakpuasan pihak tertentu yang sedang berperkara di lembaga pengawal konstitusi itu. 

"Ini akibat MK sudah tidak dipercaya setelah penangkapan Akil Mochtar (mantan Ketua MK) itu," katanya.

Ia menyatakan penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK pada bulan lalu dan kini menjadi tersangka dugaan kasus suap penanganan sengketa Pilkada memang telah menghancurkan citra lembaga peradilan konstitusi bahkan merusak citra negara.

Mahfud menyarankan agar kedepan MK lebih memperketat keamanan selama proses persidangan. 

"Bahkan kalau bisa di depan meja hakim ada polisi, untuk mengantisipasi kejadian serupa," katanya.

Selain itu, kata Mahfud, para hakim juga perlu terbuka dengan pemikiran di luar MK, terutama terkait rencana pembentukan pengawas hakim MK. 

Sikap MK yang sejauh ini memaksakan diri untuk membentuk Dewan Etik terkesan lantaran tidak mau menerima pemikiran di luar MK untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi.

"Teori independensi pengadilan bagi MK sekarang perlu digeser karena terbukti gagal. Jika selama ini tak mau diawasi KY atau pihak luar karena pihak-pihak tersebut juga berperkara di MK itu betul, tapi betul lainnya bahwa hakim MK juga harus berani diawasi pasca kejadian penangkapan Akil itu," katanya.

Usul Kapolri

Sementara, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Sutarman menambahkan pihaknya telah mengusulkan agar petugas keamanan dari kepolisian ditambah dan ada yang didalam ruangan untuk mengamankan sidang-sidang dalam Mahkamah konstitusi (MK).

"Sudah lama (usulan tersebut), tetapi dari MK dari dulu mungkin oh ini kok situasi aman kenapa ada petugas yang berpakaian seragam di dalam," katanya di Kantor Presiden, Kamis (14/11).

Hal itu dikatakannya menanggapi seputar pengrusakan yang terjadi di MK saat persidangan pembacaan putusan pilkada Provinsi Maluku, Kamis. Lima orang diamankan pihak kepolisian akibat kejadian tersebut.

Ia mengatakan, dalam persidangan selalu ada yang kalah dan ada yang menang, untuk itu perlu diantisipasi aksi-aksi dari mereka yang tidak puas. 

"Keputusan itu bisa membuat senang seseorang atau bisa membuat tidak senang, ini menjadi pelajaran bagi kita semuanya sehingga jauh sebelumnya tentu kita sudah lakukan pengamanan," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya siap untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan MK terkait pengamanan sidang-sidang di lembaga itu.

Menurut dia, saat ini aparat kepolisian yang bertugas di MK sekitar 30 orang dan mereka berjaga di luar ruang sidang.

Presiden Prihatin

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut menyesalkan terjadinya aksi pengrusakan dan tindakan beringas dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilkada Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi.

"Presiden juga melihat hal ini merupakan sesuatu hal yang tidak perlu terjadi bilamana memang kita semua dalam hal ini masyarakat benar-benar menyadari dan mengerti hukum yang sepantasnya kita lakukan atau tidak," kata Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11).

Ia menambahkan, Presiden Yudhoyono berharap dalam iklim yang demokratis masyarakat dapat mengikuti suatu proses hukum yang berjalan secara transparan dan akutanbel, dan mentaati keputusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan.

"Jadi tidak ada alasan untuk melakukan suatu hal yang apalagi sifatnya merusak atau mungkin tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum, itu yang menjadi perhatian dari presiden," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengajak semua masyrakat untuk menaat hukum. 

"Itu perilaku yang tidak tepat bagi para pihak yang mengajukan gugatan, biar bagaimanapun lembaga hukum harus dihormati oleh siapapun," katanya.

Seperti diberitakan, telah terjadi aksi pengrusakan dan tindakan beringas oleh sekelompok massa dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilkada Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi.

Penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji. Aparat kepolisian kemudian mengamankan lima orang dalam kejadian tersebut. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home