Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:59 WIB | Rabu, 06 April 2022

Hakim PN Ciamis Vonis MKC 10 Tahun Penjara

Mohammad Kosman alias MKC dalam sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat. (Foto: dok. Ist)

CIAMIS, SATUHARAPAN.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama Muhammad Kosman bin Suned (MKC), hari Rabu (6/4). Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu dikatakan kuasa hukum MKC, Kamaruddin Simanjuntak, seperti dilansir situs Warta Kota. "Putusan 10 tahun sesuai tuntutan JPU. Sidang putusan ini ramai," kata Kamaruddin.

Menanggapi vonis tersebut, di ruang sidang MKC menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim, apakah banding atau tidak terkait putusan ini.

Dalam sidang putusan di PN Ciamis ini, ribuan massa dari berbagai elemen sejak Rabu (6/4) pagi berdatangan ke kantor PN Ciamis untuk menyaksikan proses persidangan MKC.

MKC diadili terkait unggahan di channel YouTube-nya yang dinilai telah menistakan agama. Kepolisian Republik Indonesia menangkap dia sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Badung, Bali pada tanggal 24 Agustus 2021.

MKC yang nama aslinya Mohamad Kosman dijerat Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia juga didakwa melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebelumnya, dalam tahanan Bareskrim Polri, MKC sempat mengalami penganiayaan yang dilakukan tiga orang termasuk oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan memukuli dan melumuri MKC dengan kotoran manusia.

Napoleon Bonaparte adalah tahanan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home