Hakim Vonis Munarman Tiga Tahun Penjara dalam Perkara Terorisme
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, hari Rabu (6/3).
Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni delapan tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman delapan tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...