Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 14:02 WIB | Rabu, 27 Januari 2016

Hakim PTUN Medan Divonis Dua Tahun Penjara

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Amir Fauzi. (Foto: antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Amir Fauzi, divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima lima ribu dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis.

"Menyatakan terdakwa Amir Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-asama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Tito Suhud, saat membacakan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari Rabu (27/1).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu juga sama dengan putusan terhadap rekan Amir Fauzi yang juga anggota Majelis Hakim yang disuap dalam perkara itu, Dermawan Ginting.

Hakim juga mempertimbangkan SEMA No 4 tahun 2011 tentang keringanan masa hukuman karena menilai Amir Fauzi adalah pelaku yang bersedia membongkar kejahatan.

"Sebagaimana dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 4 tahun 2011 mengenai perlakuan bagi pelapor tindak pidana whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu, maka dari fakta yang ada terdakwa telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Tito.

Padahal, ancaman pidana minimal bagi pelanggar pasal 12 huruf c UU Tipikor adalah paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Amir Fauzi, Dermawan Ginting, dan Ketua PTUN Medan sekaligus Ketua Majelis Hakim Tripeni, Irianto Putro, merupakan majelis hakim yang menangani perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dermawan dan Amir menerima uang yang diberikan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada tanggal 5 Juli 2015 di halaman kantor PTUN Medan.

Atas putusan hakim, Amir menyatakan pikir-pikir.

"Saya bersyukur pada Allah menjawab doa saya dan keluarga, setelah konsultasi kami nyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan," kata Amir.

Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Jaksa KPK, Ronald Worontikan.

Dalam perkara ini, vonis juga telah dijatuhkan kepada OC Kaligis selama lima setengah tahun penjara, Tripeni Irianto Putro divonis dua tahun penjara, Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, tiga tahun penjara, dan Dermawan Ginting selama dua tahun penjara. KPK mengajukan banding terhadap vonis-vonis ini. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home