Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:03 WIB | Rabu, 27 Januari 2016

RDP Komisi III-KPK Bahas Legislasi

Ketua KPK terpilih untuk periode 2015-2019, Agus Rahardjo. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) hari Rabu (27/1 ) ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait legislasi KPK dan laporan-laporan lain.

“RDP kali ini terkait dengan legislasi dan pengawasan untuk KPK sendiri  dan termasuk juga dengan laporan-laporan lain,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo , di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (27/1).

Selain itu, kata Agus kebutuhan legislasi  untuk KPK adalah untuk memperkuat soal kewenangan.

“Undang-Undang KPK yang sudah ada cukup mendukung oprasional kegiatan kami, dukungan legislasi yang dibutuhkan penyelesaian legislasi KHUP dan KUHAP,” kata dia.

Dengan demikian, kata Agus pengawasan KPK sedang menyempurnakan Rencana Strategis (Renstra) KPK, tahun 2015-2016.

“Program pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rumusan draft Renstra tersebut dimasukan juga program kerja yang menjadi pimpinan KPK pada waktu Fit and Proper Test dengan Komisi III,” kata dia.

“Kita juga sedang melakukan program koordinasi dengan penegak hokum lainnya,” dia menambahkan.

Dalam RDP tersebut turut hadir bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, komisioner KPK lainnya yakni Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home