RDP Komisi III-KPK Bahas Legislasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) hari Rabu (27/1 ) ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait legislasi KPK dan laporan-laporan lain.
“RDP kali ini terkait dengan legislasi dan pengawasan untuk KPK sendiri dan termasuk juga dengan laporan-laporan lain,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo , di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (27/1).
Selain itu, kata Agus kebutuhan legislasi untuk KPK adalah untuk memperkuat soal kewenangan.
“Undang-Undang KPK yang sudah ada cukup mendukung oprasional kegiatan kami, dukungan legislasi yang dibutuhkan penyelesaian legislasi KHUP dan KUHAP,” kata dia.
Dengan demikian, kata Agus pengawasan KPK sedang menyempurnakan Rencana Strategis (Renstra) KPK, tahun 2015-2016.
“Program pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rumusan draft Renstra tersebut dimasukan juga program kerja yang menjadi pimpinan KPK pada waktu Fit and Proper Test dengan Komisi III,” kata dia.
“Kita juga sedang melakukan program koordinasi dengan penegak hokum lainnya,” dia menambahkan.
Dalam RDP tersebut turut hadir bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, komisioner KPK lainnya yakni Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Joe Biden Angkat Isu Sandera AS di Gaza Selama Pertemuan Den...
WASHIGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengangkat isu sandera Amerika ya...