Hakim Vonis Andi Mallarangeng 4 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (18/7) memvonis 4 tahun penjara Andi Alfian Mallarangeng. Selain itu, majelis hakim juga mendenda Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan putusan hukuman terhadap terdakwa Andi Alifian Mallarangeng dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan seluruhnya dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Majelis menilai Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Menurut majelis hakim hal-hal yang memberatkan bagi mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, yang meringankan adalah Andi belum pernah dihukum, berlaku sopan dalam menjalankan persidangan, dan belum sempat menikmati hasil korupsinya serta pernah mendapatkan bintang penghargaan dari pemerintah semasa menjabat di KPU.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Andi dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap atau inkracht. Jika tidak harta benda disita.
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...