Hanya di Buku Jaksa yang Ada Uang US$ 100, Pengacara Djoko Susilo Tidak Mengetahui
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kuasa Hukum Terdakwa Irjen Polisi Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan, bahwa uang 100 dolar Amerika Serikat (AS) yang disilipkan dalam berkas lampiran pleidoi Djoko Susilo (DS) berasal dari staf kliennya dan buku tersebut adalah buku lama dari kantor Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
"Kalau yang menyiapkan buku itu ada staf. Staf dari beliau," kata Juniver Girsang kepada satuharapan.com di luar ruangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada hari Selasa sore ini (27/8), di Jakarta.
Selanjutnya, Juniver Girsang mengatakan bahwa mereka akan lebih memperhatikan nota pembelaan (pleidoi) Djoko Susilo dibandingkan uang yang ada dalam berkas pleidoi berwarna biru itu. "Kami juga kaget kalau dipermasalahkan mengenai uang itu (seratus dolar AS). Tidak ada substansi pada perkara ini," kata Juniver Girsang menambahkan.
Kemudian pengacara itu menyebutkan timnya akan memeriksa kembali perihal keberadaan uang tersebut. "Ini yang mau di-recheck (meneliti lagi). Tentu pak Djoko juga tidak mengerti adanya uang di situ (dalam berkas lampiran pleidoi), makanya tadi dia mengatakan tidak ada tujuan lain selain menyampaikan bahan dia untuk kepentingan pembelaan," kata Jeniver yang binggung terhadap uang yang hanya ada pada buku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Majelis juga bijaksana menyatakan, kalau itu (lampiran) kemudian ditarik saja dan tidak menjadi bukti sebagai lampiran daripada pak Djoko Susilo," kata Jeniver mengingatkan kembali sikap Majelis Hakim.
Jaksa Melaporkan
Pada sore itu, Djoko Susilo menyerahkan tujuh buku lampiran profilnya selama menjabat sebagai Kepala Dirlantas kepada Majelis Hakim dan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ketika sidang akan direhat oleh Majelis Hakim sekitar pukul lima sore, JPU melaporkan kepada pimpinan sidang bahwa mereka menemukan uang 100 dolar Amerika Serikat pada lampiran dokumen pleidoi berwarna biru yang telah diserahkan Djoko Susilo untuk pihak JPU.
Suasana sidang saat itu sempat menegang, karena pihak JPU menolak menyerahkan bukti uang dolar AS itu, tetapi kemudian Majelis hakim menengahi seraya mempertanyakan relevansi antara nota pembelaan dengan lampiran yang diberikan terdakwa. "Sebenarnya, apa yang ingin bapak (Djoko Susilo) sampaikan dalam menyerahkan buku ini? Apa maksudnya?" tanya pimpinan Majelis hakim.
"Pemimpin majelis yang kami muliakan. Dengan lampiran itu menunjukkan bahwa apa yang saya sampaikan pada nota pembelaan itu sebagai lampiran. Salah satunya adalah profil selama saya menjabat sebagai Direktorat di Mabes Polri," kata Djoko Susilo.
Oleh karena tidak ada relevansi dengan persidangan, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk menarik semua buku lampiran dari terdakwa termasuk satu lembar uang 100 dolar AS. "Saya yakin ini tidak ada kaitannya," kata Irjen Polisi itu memperjelas tentang uang dolar itu kepada pimpinan sidang.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...