Harga BBM Turun Dampak Keputusan Menteri ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan dampak Keputusan Menteri ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019, sebut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi.
Kepmen tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan itu diteken pada 7 Oktober 2019.
"Salah satu faktor utama penurunan harga bisa dipengaruhi dari beleid tersebut yang mulai diimplementasikan 1 Januari 2020 pada semua badan usaha yang menyalurkan BBM jenis umum ini," katanya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (6/1).
Agung mengungkapkan, dengan berlakunya Keputusan Menteri ESDM Nomor 187K/10/MEM/2019 per 1 Januari 2020, konstanta batas atas formula harga jual BBM jenis umum untuk RON di bawah 95 dan minyak solar CN 48 yang semula Rp2.542 per liter kini menjadi Rp1.000 per liter.
Dengan konstanta baru ini, menurut dia, wajar harga jual BBM jenis umum di pasaran turun karena formula harga jual BBM merupakan penjumlahan dari MOPS, konstanta, margin badan usaha maksimal 10 persen, PPN 10 persen dan PBBKB.
Begitupun halnya dengan formula RON 95, RON 98 dan minyak solar CN 51 yang mengalami penurunan konstanta batas atas yang semula Rp3.178 per liter menjadi Rp1.200 per liternya.
"Meskipun harga minyak di pasaran naik, konstantanya turun lebih dari 60 persen untuk BBM jenis umum ini. Jadi, ini yang mengoreksi harga hingga kita bisa menikmati harga yang lebih murah saat ini," kata Agung.
Terhitung 5 Januari 2020, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM RON 92 atau Pertamax menjadi Rp9.200 per liter dari harga sebelumnya Rp9.850 per liter.
Sementara, SPBU Shell per 1 Januari 2020 juga menurunkan harga BBM RON 92 yaitu Shell Super menjadi Rp9.300 per liter dari sebelumnya Rp10.250 per liter.
Sedangkan, SPBU Total Indonesia menurunkan BBM Performance 92 dari harga Rp10.200 per liter menjadi Rp9.250 per liter pada 3 Januari 2020.
Selain BBM RON 92, beberapa jenis BBM lainnya yang mengalami penurunan antara lain BBM RON 95 yaitu Shell V-Power dijual menjadi Rp9.950 per liter dari harga sebelumnya Rp11.600 per dan Total Performance 95 turun dari Rp11.550 per liter turun menjadi Rp9.900 per liter.
Untuk RON 90, harga jual BBM di Shell turun menjadi Rp9.200 per liter dari harga sebelumnya Rp9.900 per liter.
Sedangkan; di SPBU Total Indonesia juga disesuaikan menjadi Rp9.150 per liter dari harga Rp9.900 per liter untuk RON yang sama.
Sedangkan di SPBU Pertamina yaitu Pertalite harganya tetap sebesar Rp7.650 per liter.
Khusus SPBU Pertamina, selain RON 92 ada beberapa jenis gasoline dan diesel yang juga mengalami penurunan harga, di antaranya Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp9.900 per liter dari sebelumnya Rp11.200 per liter, Dexlite CET 48 turun dari Rp10.200 per liter ke Rp9.500 per liter dan Pertamina Dex CET 51 menjadi Rp10.200 per liter dari Rp11.700 per liter.
Untuk Biosolar nonsubsidi jenis CET 48 ditetapkan pada harga yang sama, yaitu Rp9.300 per liter.
Harga-harga BBM di berbagai SPBU tersebut utamaya berlaku di Jabodetabek, dan dapat berbeda di wilayah lainnya.
Melalui penyesuaian harga tersebut, pemerintah berharap mampu menjangkau daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
"Saya harap ini menjadi stimulus mendorong daya beli masyarakat Indonesia," kata Agung. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...