Hari Kamis Penyidik Bareskrim Periksa Buni Yani
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Buni Yani, pengunggah video beserta transkrip pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu sehingga menjadi viral di jejaring sosial, rencananya, pada hari Kamis (10/11), dipanggil dan diperiksa oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.
“Buni Yani akan dipanggil sebagai saksi untuk Pak Ahok sebagai terlapor terkait kasus dugaan penistaan agama,” kata Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri, Kombes Polisi Rikwanto, hari Senin (7/11) sore, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Rikwanto menjelaskan, Buni dijadikan saksi lantaran diduga telah melakukan pengeditan terhadap video pidato Ahok tersebut. Menurutnya, unggahan Buni menimbulkan presepsi yang berbeda dari video aslinya yang berdurasi kurang lebih 1 jam itu.
“Video diedit atau dipotong, karena durasinya yang cukup panjang (kurang lebih 1 jam). Namun, diambil penggalan saja. Kata “pakai” ditinggalkan, sehingga menjadi berbeda dari video aslinya,” katanya.
Terkait keberlanjutan pemeriksaan Ahok hari ini, Rikwanto menjelaskan, Bareskrim tidak akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap Ahok hingga gelar perkara terbuka pekan depan.
“Sementara ini kepada Pak Ahok tidak akan diperiksa lagi sampai gelar perkara, pemeriksaan Pak Ahok sudah selesai hari ini. Segala keputusan hukum ditentukan saat gelar perkara,” ujar Rikwanto.
Sebelumnya, Buni Yani yang merupakan seorang dosen mengaku tak pernah mengedit video. Dia menuturkan video pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah 51 ia dapatkan dari media massa NKRI lalu dibagikan.
"Saya dituduh memotong (video). Itu saya dapatkan dari media NKRI. Saya tidak mengedit video," kata Buni saat konferensi pers di Kantor Himpunan Advokat Muda Indonesia, Jakarta, hari Senin (7/11).
Buni menyatakan sama sekali tak mengedit isi video tersebut dan menepis tuduhan memotong tayangannya. Namun, Buni mengakui bahwa ia lupa menggunakan kata "pakai" saat mentranskrip video pernyataan Ahok tersebut.
"Saya bersaksi, demi Allah, tidak pernah mengubah apa-apa dalam video tersebut," kata Buni.
Kuasa hukum Buni dari Himpunan Advokat Muda Indonesia, Aldwin Rahadian, berujar kliennya tak pernah mengedit video. Video itu didapatkan Buni dari NKRI. NKRI mengambil video itu dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Yang pertama kali meng-upload video adalah Pemprov DKI itu sendiri," katanya.
Aldwin menyayangkan pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli, yang menyatakan Buni sebagai penyebab marahnya masyarakat.
"Itu pernyataan kesimpulannya sendiri, dia mendahului penyelidikan," ucap Aldwin.
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...