Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 17:58 WIB | Jumat, 01 November 2013

Hari Pertama Pemberlakuan Denda bagi Pelanggar Busway

Hari Pertama Pemberlakuan Denda bagi Pelanggar Busway
Razia pelanggar kendaraan baik roda dua dan empat yang menerobos jalur busway mulai diberlakukan di sepanjang Jalan Margasatwa Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Hari Pertama Pemberlakuan Denda bagi Pelanggar Busway
Dua kendaraan roda dua yang terjaring razia menerobos jalur busway diberhentikan oleh aparat Kepolisian yang berjaga.
Hari Pertama Pemberlakuan Denda bagi Pelanggar Busway
Kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda dua yang menerobos jalur busway, menghindari kemacetan.
Hari Pertama Pemberlakuan Denda bagi Pelanggar Busway
Para pengendara sepeda motor yang diberikan sanksi dengan surat tilang karena menerobos jalur busway.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hari pertama pemberlakuan terhadap kendaraan yang menerobos masuk jalur busway hari ini resmi dilakukan oleh aparat Kepolisian Polsek Pasar Minggu dan Polres Jakarta Selatan yang digelar di sepanjang Jalan Margasatwa Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Meski sosialisasi sudah dilakukan namun sejumlah kendaraan roda dua masih nekat menerobos jalur busway. Petugas yang berjaga memberi sanksi dengan memberi surat tilang. Pantauan satuharapan.com di lokasi, sekitar sepuluh motor terjaring.

Hari pertama pemberlakuan denda bagi kendaraan roda dua maupun empat yang masuk jalur busway masih belum tersosialisasi secara menyeluruh. Denda pelanggaran untuk roda dua sebesar Rp 500.000 dan roda empat Rp 1.000.000.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home