Hari Pertama Pemberlakuan Denda bagi Pelanggar Busway
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hari pertama pemberlakuan terhadap kendaraan yang menerobos masuk jalur busway hari ini resmi dilakukan oleh aparat Kepolisian Polsek Pasar Minggu dan Polres Jakarta Selatan yang digelar di sepanjang Jalan Margasatwa Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).
Meski sosialisasi sudah dilakukan namun sejumlah kendaraan roda dua masih nekat menerobos jalur busway. Petugas yang berjaga memberi sanksi dengan memberi surat tilang. Pantauan satuharapan.com di lokasi, sekitar sepuluh motor terjaring.
Hari pertama pemberlakuan denda bagi kendaraan roda dua maupun empat yang masuk jalur busway masih belum tersosialisasi secara menyeluruh. Denda pelanggaran untuk roda dua sebesar Rp 500.000 dan roda empat Rp 1.000.000.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...