Pemberlakuan Denda Bagi Kendaraan yang Masuk Jalur Busway Belum Efektif
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Meski sudah diberlakukan sistem denda bagi kendaraan roda dua dan empat yang menerobos jalur busway, namun sepertinya tidak membuat jera beberapa pengendara dengan tetap melanggar. Hal ini terlihat di sepanjang Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11) sejumlah kendaraan masih nekat menerobos jalur busway.
Pemberlakuan denda sejak 1 November 2013 untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 500.000 dan kendaraan roda empat Rp 1.000.000 dirasa belum tersosialisasikan secara menyeluruh. Hal ini terlihat masih adanya para pengendara yang melanggar.
Sistem denda yang diberlakukan setidaknya membuat kendaraan roda dua maupun empat jera, karena jalur busway bukan diperuntukan bagi kendaraan pribadi. Jalur busway dibuat untuk bus Trans Jakarta supaya pengguna kendaraan pribadi mau beralih ke transportasi massal yang menjadi bagian dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...