FOTO
Penulis: Dedy Istanto
18:54 WIB | Jumat, 01 November 2013
Sidang Majelis Kehormatan MK Memutuskan Akil Dihentikan dengan Tidak Hormat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pembacaan putusan terhadap kasus Hakim Akil Mochtar digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Hasil akhir yang disampaikan oleh anggota Majelis Kehormatan memutuskan Ketua non aktif Hakim Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat. Amar keputusan mengadili menyatakan pertama hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor Akil Mochtar.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...