Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:56 WIB | Jumat, 25 Mei 2018

Hari 'Sungai Citarum', Masa Depan Bersih Hak Kita Semua

Ilustrasi. Sungai Citarum dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan nasional bahkan dunia internasional lantran kualitas airnya tercemar. (Foto: jabar.pojoksatu.id)

BANDUNG, SATUHARAPAN.COM – Sejak puluhan tahun lalu sumber-sumber aliran air di DAS Citarum terus-menerus dicemari. Beban pencemaran sudah berada di ambang batas sangat berbahaya. Pengendalian pencemaran tidak pernah dilakukan dengan serius.

Pada Kamis (24/5), titik terang muncul dengan kehadiran dan keberpihakan Negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. PTUN Bandung memutus aliran nadi salah satu sumber pencemaran termasif yang sejak puluhan tahun mencemari Wilayah Sungai Citarum, melalui putusan yang memenangkan gugatan Koalisi Melawan Limbah (KML) terhadap terbitnya Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) tiga pabrik, yakni PT Kahatex, PT Insan Sandang, dan PT Five Star.

Koalisi Melawan Limbah yang terdiri atas Pawapelling, Walhi Jabar, LBH Bandung, Greenpeace dan ICE, bersama Komunitas Kesenian dan Kebudayaan, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat lain mencetuskan peristiwa tersebut sebagai “Hari Citarum”. Mereka melakukan aksi bersama mendeklarasikan Hari Citarum 24 Mei 2016. Koalisi ini menyatakan, penetapan Hari Citarum sangat penting sebagai salah satu instrumen untuk menumbuhkembangkan kepedulian dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk menghentikan sumber pencemaran.

"Masa depan bersih hak kita semua. Penetapan Hari Citarum sangat penting sebagai salah satu instrumen untuk menumbuhkembangkan kepedulian dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk menghentikan sumber pencemaran, juga sebagai spirit gerakan dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya percepatan pemulihan kualitas air, perlindungan dan pelestarian DAS Citarum,” kata Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan dalam rilisnya pada Kamis (24/5) yang dilansir situs greenpeace.org.

Hal tersebut senapas dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Dan sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.300/Menlhk/Setjen/PKL.l/6/2017 Tentang Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) Air Sungai Citarum.

Dadan mengatakan, beban pencemaran Citarum telah overload dan bahkan melewati ambang batas dalam ketetapan tersebut. Kondisi existing (riil saat ini) pencemaran DAS Citarum mencapai 430.996,09 kg/hari, yang seharusnya 127.443,79 kg/hari.

“Selain itu hasil pemantauan, pengambilan sampling dan uji laboratorium yang dilakukan oleh Pawapeling bersama DLH Kabupaten Bandung pada Desember 2017 lalu, menunjukkan 75 sungai di wilayah Sungai Citarum dalam kondisi tercemar berat,” katanya.

Dengan begitu, lanjut Dadan, kualitas air di wilayah Sungai Citarum saat ini masih dalam ambang batas sangat berbahaya.

"KML mendorong implementasi perpres tersebut dan mendesak pemerintah daerah di wilayah DAS Citarum untuk menetapkan DTBP, mengkaji ulang dan atau merevisi izin-izin pembuangan limbah cair (IPLC) industri dan menghentikan Penerbitan IPLC, juga mendesak pada para pengusaha industri polutif segera menghentikan pembuangan limbah B3 ke aliran Sungai Citarum,” katanya.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home