Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 17:26 WIB | Jumat, 30 September 2016

Hari Terakhir Periode I Amnesty Pajak Rp 3.195 Triliun

Hari Terakhir Periode I Amnesty Pajak Rp 3.195 Triliun
Seorang warga mengecek dokumen serta berkas sebagai salah satu persyaratan dalam program pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang merupakan program pemerintah di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (30/9). Pada hari terakhir penutupan periode pertama pengampunan pajak terlihat sejak pagi hingga siang antrean warga yang mengikuti program tersebut tampak sepi. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Hari Terakhir Periode I Amnesty Pajak Rp 3.195 Triliun
Warga menunggu giliran untuk mengambil nomor antrean penyerahan dokumen dan berkas pada hari pertama program pengampunan pajak di Kantor Pusat Direktorat Pajak, Jakarta Selatan
Hari Terakhir Periode I Amnesty Pajak Rp 3.195 Triliun
Warga mengecek dokumen untuk dipersiapkan sebelum penyerahan dalam program pengampunan pajak di hari terakhir di Kantor Pusat Direktorat Pajak, Jakarta Selatan.
Hari Terakhir Periode I Amnesty Pajak Rp 3.195 Triliun
Kantor pelayanan pajak dalam program tax amnesty yang digelar oleh pemerintah di hari terakhir untuk periode pertama tahun 2016 tampak sepi sejak pagi hingga siang.
Hari Terakhir Periode I Amnesty Pajak Rp 3.195 Triliun
Seorang warga tertidur (kanan) di sela-sela waktu istirahat usai menyelesaikan sejumlah dokumen untuk diserahkan ke kantor Direktorat Pajak dalam program pengampunan pajak di hari terakhir untuk periode pertama.
Hari Terakhir Periode I Amnesty Pajak Rp 3.195 Triliun
Warga terlihat menyiapkan dokumen dan berkas sambil duduk di lantai di kantor Direktorat Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk periode pertama.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Total jumlah harta yang terkumpul dalam program amnesti pajak di hari terakhir periode pertama dengan tarif tebusan paling rendah mencapai Rp 3.195 triliun.
    
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di www.pajak.go.id/statistik-amnesti yang diakses di Jakarta, pada hari Jumat (30/9) pukul 07.00 WIB, total Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan mencapai 303.025 SPH dengan total harta Rp 3.195 triliun.
     
Total harta yang dilaporkan pagi ini bertambah sekitar Rp 400 triliun dalam waktu kurang dari 24 jam, dibandingkan dengan total harta per 29 September 2016 pukul 14.00 WIB yang sebesar Rp 2.798 triliun. Jumlah harta tersebut dipastikan masih akan bertambah mengingat hari terakhir program pengampunan pajak periode pertama dengan tarif tebusan 2 persen akan berakhir hari ini.
    
Komposisi total harta tersebut ialah deklarasi harta dalam negeri Rp 2.177 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 888 triliun, dan dana repatriasi Rp 131 triliun. Uang tebusan yang diterima dari seluruh harta yang dilaporkan atau berdasarkan Surat Pernyataan Harta yang disampaikan sebesar Rp 79,7 triliun. Adapun penerimaan dari tebusan dari Surat Setoran Pajak (SSP) beserta tunggakan pajak lainnya mencapai Rp 93,5 triliun.
      
Komposisi penerimaan tersebut terdiri atas Surat Setoran Pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp 90,1 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta amnesti pajak Rp 3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp 337 miliar.
    
Indonesia memecahkan rekor sebagai negara tersukses dalam menyelenggarakan program pengampunan pajak dengan total laporan harta wajib pajak lebih dari Rp 3.000 triliun. Sebelumnya, pencapaian laporan harta tertinggi hasil program pengampunan pajak dicatatkan oleh Italia pada 2009 dengan total Rp 1.179 triliun hingga akhir periode. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home