“Harusnya UU Kebebasan bukan Perlindungan Umat Beragama”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, RUU PUB merupakan hasil forum group discussion yang dilakukan Kemenag dengan para tokoh agama. Nantinya aturan tersebut akan menjadi wadah hukum agar umat beragama terlindungi dalam menjalankan ibadah.
Melihat hal tersebut, Pendeta Martin Sinaga berpendapat seharusnya Pemerintah membuat Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, bukan Perlindungan Umat Beragama. Sebab, menurut dia, hal tersebut lebih sesuai dengan isi Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
“Pertanyaan saya, mengapa tidak disebut UU Kebebasan Umat Beragama? Bukankah itu lebih cocok karena turunan dari Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 bahwa negara menjamin kebebasan umat beragama?,” kata Pendeta Martin kepada satuharapan.com, usai menjadi pembicara dalam book sharing bertema ‘Kristenisasi vs Islamisasi, Dialog sebagai Alternatif?’ di Percetakan BPK Gunung Mulia, Jalan Raya Bogor KM 28 No 43, Cimanggis, Jakarta Timur, Selasa (26/5).
“Jadi kalau negara jamin kebebasan buatlah UU Kebebasan Beragama bukan perlindungan umat beragama,” Pendeta dari Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) itu menambahkan.
Dia pun berpendapat Pemerintah harus berhati-hati mengangkat masalah umat beragama ke dalam perundang-undangan. Sebab, menurut dia hal tersebut berkaitan dengan landasan dan kerangka budaya kehidupan masyarakat Indonesia. “Ketika kerangka cultural ini mau diangkat ke dalam perundang-undangan, disitu kita harus hati-hati,” ujar sosok yang merupakan Dewan Redaksi satuharapan.com itu.
Menurut dia, bila negara berhasil mewujudkan kebebasan umat beragama di Indonesia, maka dengan otomatis agama akan terlindungi juga. Jadi, sebaiknya pemerintah mengatur perihal kebebasan umat beragama, bukan perlindungan.
“Jangan mulai dengan perlindungan yang seolah-olah kurang bebas, bebas sekali, jadi harus dilindungi,” tutur Pendeta Martin.
“Saya kira cocok kita mulai dengan kebebasan,” dia menambahkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Satu Kritis, Sembilan Meninggal, 1.403 Mengungsi Akibat Erup...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 1.403 korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, N...