Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:48 WIB | Jumat, 10 Oktober 2014

Hasil Audit Kepatuhan Pencegahan Kebakaran Hutan Buruk

Kabut asap menyelimuti kawasan perkotaan di Padang, Sumbar, Rabu (17/9). Global Atmospheric Watch (GAW) atau Stasiun Pemantau Atmosfir Global di Bukik Koto Tabang melansir, kualitas udara Sumbar pada umumnya masih berkategori sedang menyusul kabut asap kiriman yang menyelimuti sejumlah daerah di propinsi itu sejak Selasa (16/9) akibat kebakaran hutan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hasil audit kepatuhan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan oleh Kementerian Pertanian, Kehutanan, Lingkungan Hidup dan BP REDD+ serta UKP4, menunjukkan hasil yang buruk.

Objek audit yang mengambil lokasi di Provinsi Riau itu menunjukkan bahwa ada empat dari enam kabupaten/kota dinyatakan kurang patuh dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, kata Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto di Jakarta, Jumat (10/10). 

Sementara, lanjut dia, seluruh 17 perusahaan perkebunan dan kehutanan yang diaudit masuk dalam kategori tidak patuh.

Dijelaskannya, Provinsi Riau dipilih karena "hot spot" (titik panas) yang banyak, yakni 12.541 titik panas atau 93,6 persen dalam periode 2 Januari hingga 13 Maret 2014. 

Oleh karena itu, Kuntoro berharap, audit kepatuhan ini bisa segera diimplementasikan di wilayah lain di Indonesia sebagai upaya menyelesaikan kebakaran hutan dan lahan yang kerap menjadi masalah tahunan.

Tim gabungan audit kepatuhan yang dipimpin oleh Bambang Haro Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan dari IPB, melakukan audit berdasarkan tiga aspek, yakni sistem, sarana prasarana dan sumber daya manusia serta biofisik.

Tim gabungan memeriksa apakah pemerintah daerah dan perusahaan memliki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui deteksi dini, merespon secara dini dan mampu mengurangi kebakaran.

Sementara dari aspek sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, pemerintah daerah dan perusahaan diharapkan memiliki kualitas dan kuantitas yang memadai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran.

Secara biofisik, tim audit juga memastikan bahwa perusahaan berada di lahan gambut dalam yang mudah terbakar. Apabila terjadi keterlanjuran maka diperlukan prasyarat yang ditentukan secara spesifik atau rekomendasi agar terdapat revisi luas lahan.

"Ternyata, berdasarkan audit, seluruh perusahaan mendirikan usahanya di atas lahan gambut, yang menjadi sumber peningkatan emisi gas," kata Bambang.

Berdasarkan hasil audit, satu perusahaan perkebunan mendapat peringkat sangat tidak patuh yakni PT SAGM, sementara PT BNS, PT JJP, PT TFDI dan PT MEG masuk kategori tidak patuh. 

Sementara itu, perusahaan kehutanan yang masuk kategori sangat tidak patuh yakni PT SRL blok III. Ada pun PT AA, PT DRT, PT SPA, PT SG, PT SPM, PT NSP, PT SSL, PT SRL blok IV, PT RUJ dan PT RRL tergolong tidak patuh. Sedangkan PT SRL blok V tergolong kurang patuh.

Di sisi lain, Kabupaten Bengkalis menjadi satu-satunya daerah yang patuh, Kabupaten Siak cukup patuh dan Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir serta Kabupaten Kepulauan Meranti tergolong kurang patuh. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home