Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 17:40 WIB | Jumat, 26 Februari 2016

Hasil Penjualan Plastik untuk Penyelamatan Lingkungan

Ilustrasi Konsumen membawa barang yang telah dibeli menggunakan kantong plastik di salah satu mini market di Pasar baru, Jakarta, Minggu (21/2). Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern secara serentak di 17 kota Indonesia dengan pembayaran Rp 200 per kantong plastik. (Foto: Antaranews/Wahyu Putro A)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menyatakan akan memanfaatkan uang dari hasil penjualan kantong-kantong plastik berbayar, untuk program penyelamatan lingkungan.

"Nantinya, uang dari hasil penjualan kantong-kantong plastik berbayar, akan dimanfaatkan untuk berbagai program penyelamatan lingkungan. Jadi, warga tidak perlu khawatir," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Jakarta,Jumat (26/2).

Menurut dia, program-program penyelamatan lingkungan itu, diantaranya berupa pelatihan membuat kompos, membersihkan sungai, membersihkan sampah-sampah plastik atau membantu pabrik plastik, agar dapat membuat plastik yang bisa terurai atau biodegradable.

"Kami akan pikirkan lagi, nanti pendapatan itu akan masuk ke pos mana. Atau mungkin nanti bisa masuk kedalam donasi sosial yang akan kami kembalikan lagi ke masyarakat miskin," kata Djarot.

Oleh karena itu, dia menuturkan penerapan kebijakan kantong plastik berbayar itu, tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran oleh pabrik-pabrik plastik.

"Malah justru pabrik-pabrik diberi kesempatan, untuk beralih dari yang sebelumnya hanya membuat atau memproduksi kantong plastik, biasa menjadi tas plastik yang bisa terurai atau biodegradable," kata Djarot.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan untuk mendukung penerapan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar di ibukota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, akan segera membuat peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukumnya.

"Sekarang kami akan uji coba pakai pergub dulu, sebagai payung hukumnya. Kalau memang sudah mantap, baru kita pakai Peraturan Daerah (Perda). Yang penting, kebijakan ini segera diberlakukan," kata Djarot.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home