Hasyim Muzadi: Penting Sebarkan Paham Islam Moderat
MALANG, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Jenderal Konferensi Cendekiawan Muslim, Ulama, dan Sufi Sedunia (ICIS), Hasyim Muzadi, menekankan pentingnya menyebarkan paham Islam yang moderat dan toleran di kawasan Nusantara.
"Moderasi ini maknanya secara komprehensif bukan hanya moderasi di bidang akidah, tetapi juga syariah," kata Hasyim Muzadi, pada acara penutupan konferensi ICIS IV di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Malang, Jatim, Rabu (25/11).
Dia mengemukakan, nilai-nilai dalam Pancasila, juga merupakan pengejawantahan atau perwujudan dari ajaran Islam itu sendiri.
Mantan Ketua Umum PBNU itu juga menyatakan bahwa moderasi itu bukan hanya hablum minallah (hubungan manusia dengan Allah), tetapi juga hablum minannas (hubungan sesama manusia). Moderasi basisnya rahmatan lil alamin (rahmat semesta alam)," ujarnya.
Untuk itu, diperlukan pula moderasi wawasan antara agama dan kewarganegaraan serta terselenggaranya pendidikan yang menjamin terwujudnya pemikiran yang moderat, karena kuncinya pasti ada di sektor pendidikan.
Karena itu, lanjutnya, dalam mengatasi permasalahan pendidikan, juga harus dibangun suatu sistem metodologi dan kurikulum yang menjamin bertujuan melahirkan orang berwatak moderat, yang meninggalkan konservatifisme, tetapi tidak terjebak dalam liberalisme.
"Kita bukan mengimpor pemikiran di sini, tetapi akan mengekspor pemikiran ke tempat lain," tuturnya.
Mantan calon wakil presiden pada ajang Pemilu 2004 itu juga mengingatkan bahwa bila di Tanah Air terjadi pertikaian visi ideologis, maka konflik seperti yang terjadi di kawasan Timur Tengah juga berpotensi terjadi di sini.
"Belajar dari berbagai negara, diperlukan national security act untuk mengindentifikasi embrio radikalisme sehingga memberantas tertorisme tidak hanya di hilirnya tetapi juga di hulunya," dia menegaskan.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Republik Indonesia saat ini telah memiliki peraturan perundangan terkait dengan aksi memberantas terorisme yang saat ini dinilai sudah cukup memadai.
"Aturan terkait terorisme sudah ada UU-nya. UU-nya cukup," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Wapres mengemukakan hal itu ketika ditanyakan wartawan mengenai isu keamanan nasional terkait dengan dampak radikalisme terutama dengan adanya kejadian serangan terorisme di Paris, Prancis, beberapa waktu lalu.
Menurut Jusuf Kalla, untuk saat ini aparat diyakini bakal terus meningkatkan aktivitas pengamanan, tetapi untuk aturan perundangan dinilai masih cukup.(Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...