HDG Tersangka Pencucian Uang di Kemenhub Ditahan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kejaksaan Agung menyatakan telah menahan tersangka tindak pidana pencucian uang pada Kementerian Perhubungan RI berinisial HDG.
"HDG merupakan PNS pada Kementerian Perhubungan RI, Dirjen Perhubungan Laut Direktorat Perkapalan sebagai Kasi Standardisasi dan Sertifikasi Pelaut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, hari Selasa (1/9).
Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-37/F.2/Fd.1/03/2015, Tanggal 30 Maret 2015, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari, terhitung dari tanggal 30 Maret 2015 sampai 18 April 2015.
Ia menambahkan, tersangka sebelumnya harus menjalani pemeriksaan pada Selasa pagi, namun pemeriksaan tidak dilakukan mengingat kehadirannya tanpa didampingi penasihat hukum.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan Pembuatan Sertifikat Keahlian (COC), Sertifikat Pengukuhan (COE), dan Sertifikat Keterampilan (COP) di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, di luar dari tarif resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.(Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...