Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 06:53 WIB | Selasa, 12 November 2013

Hendardi: Ada Sejumlah Kritik Ditujukan ke MK

Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua Setara Intistute Bonar Tigor Naipospos, Ketua Badan Pengurus Setara Intistute Hendardi, dan peneliti Setara Intistute Ismail Hasani. (Foto Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) pada awalnya merupakan lembaga negara satu-satunya yang paling sepi dari kritik. Walau kinerja dan potensi kesewenang-wenangan kekuasaan dapat terjadi karena mandat yang melekat pada institusinya. Satu-satunya kritik terhadap MK yang pernah mengemuka adalah perihal dugaan adanya praktik korupsi dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (PHPUD). 

"Dugaan ini terbantahkan setelah Komite Etik bekerja dan menjernihkannya pada 2010. Akan tetapi, pasca-penangkapan Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013, semua kepercayaan publik dan prestasi kelembagaan MK runtuh di tingkat titik terendah," kata Ketua Badan Pengurus Setara Intistute, Hendardi dalam konferensi pers ‘Persepsi 200 Ahli Tata Negara terhadap Kinerja Mahkamah Konsitusi’  di Jakarta, Senin (11/11).               

Selain soal suap yang melilit M Akil Mochtar, MK juga semestinya tetap membutuhkan penguatan dan pengawasan. Dari segi putusan misalnya, sekalipun secara normatif keputusan MK final dan mengikat tetapi eksekusi dan implementasi atas keputusan tersebut tidak semuanya diikuti sebagai pedoman secara konsisten. Norma yang dibatalkan MK bisa saja diadopsi lagi Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah saat membentuk Undang-Undang serupa. Atau diadopsi dalam produk perundang-undangan lain. Ada potensi pembangkangan atas putusan-putusan MK.

Kritik lain yang ditujukan ke MK juga terkait dalam hal memutus perkara. Dalam hal memutus perkara bergantung pada dinamika sosial politik aktual bukan bergantung pada kebenaran atau keadilan konstitusional.

MK dalam hal kelembagaan dan kewenangan tidak memiliki daya jangkau untuk memonitoring implementasi putusan-putusannya. Akibatnya sistem keadilan itu hanya berhenti kepada putusan normatif.

Penilaian dan pandangan ini diperoleh dari kegiatan riset, survei persepsi, konferensi, dan penyusunan anotasi Mahkamah Konstitusi untuk memotret kinerja 10 tahun MK yang dilakukan Setara Intistute sejak Juli 2013. Kegiatan ini tidak saja menjaring persepsi 200 ahli tata negara tentang kinerja MK tetapi juga untuk menjaring langkah-langkah penguatan MK.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home