Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 07:00 WIB | Selasa, 12 November 2013

Faktor Rekruitmen Memengaruhi Kinerja MK

Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua Setara Intistute Bonar Tigor Naipospos, Ketua Badan Pengurus Setara Intistute Hendardi, dan peneliti Setara Intistute Ismail Hasani. (Foto Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penelitian yang dilakukan Setara Intistute atas 200 ahli tata negara terkait kinerja Mahkamah Konsitusi (MK) dilakukan jauh sebelum pasca-penangkapan Akil Mochtar. Yaitu, pada Juli 2013. Penelitian ini disebutkan Wakil Ketua Setara Intistute Bonar Tigor Naipospos bahwa tidak ada hubungannya dengan Akil Mochtar dalam konferensi pers ‘Persepsi 200 Ahli Tata Negara terhadap Kinerja Mahkamah Konsitusi’  di Jakarta, Senin (11/11).

Tetapi ketika penelitian ini sedang berjalan kemudian ditemukan kasus suap terkait Akil Mochtar. “Setelah kasus itu kami memanfaatkan survei ini untuk menguji sejauh mana pandangan 200 ahli tata negara dan mereka yang pernah terlibat dalam kasus-kasus di Mahkamah Konsitusi.”

Berangkat dari hasil penelitian itu Bonar Tigor Naipospos menyebutkan beberapa rekomendasi. Di antaranya bahwa perselisihan kepala daerah tidak lagi ditangani MK. Seharusnya ada lembaga lain, atau Mahkamah Agung (MA) yang menangani domain itu.

MK juga diberikan kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan di bawah Undang-Undang dengan Undang-Undang itu sendiri. Karena terkait hal itu selama ini menjadi kewenangan MA. Padahal MA sudah terlampau disibukkan dengan kasus perdata, pidana, dan lainnya.

Rekruitmen MK menjadi hal penting. Selama ini ada tiga jalur rekruitmen MK, yaitu melalui Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Yudisial. Tetapi faktor politis cukup banyak bermain di belakang pergulatan itu. “Karena itu sumber rekruitmen harus dipertegas supaya yang menjalankan MK mempunyai reputasi dan pengetahuan yang cukup baik di bidang putusan.” Kata Bonar Tigor Naipospos.

MK yang terakhir di periode ketiga, masa Akil Mochtar, mengalami kemunduran dibanding sebelumnya. Khususnya putusan yang dihasilkan dalam perspektif akademis, terobosan hukum progresif, dan hak asasi manusia. Periode ketiga kualitas MK menurun.

“Kita sempat mempertanyakan apa ini pengaruh dari rekruitmen yang dilakukan partai politik.” Kata Bonar Tigor Naipospos. Dalam analisa Bonar Tigor Naipospos, periode pertama MK diisi para ahli hukum tata negara murni. Periode kedua, campur. Sementara pada periode MK yang ketiga, DPR banyak yang melakukan rekruitmen.

Walau kondisi MK pada titik terendah, tetapi para ahli tata negara yakin MK mampu mengembalikan kepercayaan publik. Setidaknya ada tiga lembaga negara yang kredibel dan tetap memiliki kepercayaan tinggi di mata para ahli hukum. Selain MK, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home