Hendrar Pribadi Dilantik sebagai Kepala LKPP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Hendrar Prihadi dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hari Senin (10/10) di Istana Negara, Jakarta.
Dia dilantik oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mengambil sumpah jabatan Kepala LKPP yang dilantik.
Hendrar Prihadi akan menjalankan tugas sebagai Kepala LKPP menggantikan Abdullah Azwar Anas yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hendrar Prihadi, kelahiran 30 Maret 1971, sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Semarang selama dua periode. Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk selanjutnya diikuti oleh para undangan yang hadir.
Dalam keterangannya usai pelantikan, Presiden Joko Widodo menyampaikan alasan pemilihan Hendrar sebagai Ketua LKPP adalah berdasarkan kemampuan dan kapasitasnya dalam mengelola organisasi. Presiden berharap Kepala LKPP yang baru dilantik dapat terus meningkatkan sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
“Sehingga ruang-ruang untuk utamanya dalam pengadaan barang dan jasa betul-betul bisa dikelola dan dikendalikan,” kata Presiden.
Kepada Kepala LKPP Hendrar Prihadi, Presiden juga berpesan untuk menyelesaikan persoalan mengenai produk dalam negeri, produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepala Negara berharap akan makin banyak produk UMKM yang dapat masuk ke e-katalog pusat maupun lokal.
“Itu penting, sehingga gerakan cinta produk dalam negeri betul-betul nanti terimplementasikan dalam hal belanja pemerintah, BUMN, dan oleh daerah,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...