Polisi Tangkap Guru di Way Kanan Yang Lakukan Pencabulan pada Siswanya
WAY KANAN, SATUHARAPAN.COM-Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Lampung mengamankan oknum guru berstatus pegawai negeri (ASN/aparat sipil negara) yang lakukan pencabulan terhadap lima siswanya.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP. Andre Tri Putra, mengatakan, pelaku berinisial DR merupakan guru tempat para korban bersekolah. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban D (8 tahun) ada saksi yang melihat saat kejadian.
"Korban D ini menerangkan bahwa saat kejadian ada empat orang temannya yang masih satu kelas," kata Kasatreskrim Polres Way Kanan, Senin (10/10).
Kasatreskrim Polres Way Kanan menambahkan para saksi yang masih duduk ke bangku kelas 3 Sekolah Dasar juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh pelaku DR. Pelaku juga memperlihatkan kepada korban lainnya saat melakukan pencabulan terhadap salah satu korban.
Bahkan, aksinya sempat difoto dan disimpan olehnya di galeri HP milik pelaku. "Kita juga sudah amankan tersangka dan barang bukti tersebut," ungkap Kasatreskrim Polres Way Kanan.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan, DR melakukan pencabulan terhadap D, pada 1 Oktober 2022 sekitar pukul 11:00 WIB. Terhadap inisial A dan O terakhir yaitu pada 4 Oktober 2022 sekitar pukul 09:30 WIB di ruang kelas di kursi belakang.
Selanjutnya, korban P dan T yang terakhir mengalaminya pada 3 Oktober 2022, sekitar pukul 09:30 WIB saat korban datang ke meja pelaku di ruang kelas untuk mengumpulkan tugas.
"Modusnya pelaku mengoreksi nilai sambil menarik tangan korban untuk duduk di pangkuan dan akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul," kata Kasatreskrim Polres Way Kanan.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...