Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya, Jadi Tersangka dan Ditahan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Henry Surya kini resmi ditahan.
“Ini adalah tersangka atas nama HS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Henry Surya yang mengenakan baju tahanan ditampilkan dalam konferensi pers di hadapan media. Henry Surya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
“Pada 13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jakarta Selatan, dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka pada Senin (13/3). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Henry Surya, selaku pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan akta authentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri aset milik tersangka yang diduga senilai Rp3 triliun. Sementara, sejauh ini penyidik telah menyita hampir sekitar Rp2,4 triliun.
“Mudah-mudahan ini berhasil dan dapat mengembalikan kerugian para nasabah,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...