Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja
BATAM, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan pengiriman 10 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi daring dan menangkap dua orang tersangka pada hari Rabu (12/3/23).
"Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 10 orang korban calon pekerja migran ilegal di Pelabuhan Harbourbay Kota Batam dan menangkap dua orang tersangka berinisial DF (21 tahun) dan S (37 tahun)," kata Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, dikutip Antara, Rabu (15/3/23).
Kapolda mengatakan bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi akan adanya pengiriman calon pekerja migran ke luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay secara nonprosedural pada hari Minggu (12/3/23).
Setelah ditelusuri, polisi berhasil menemukan 10 orang korban dengan tujuan keberangkatan awalnya ke Malaysia. Mereka diketahui menggunakan modus perjalanan wisata yang selanjutnya diberangkatkan ke Kamboja.
Dijelaskan bahwa dua orang tersangka berinisial DF dan S yang ditangkap Polisi berperan sebagai penampung dan pengantar para pekerja migran ilegal ke Kamboja.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 81 Jo Pasal 83 dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...